website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 8 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 8, 2026
in Nasional
0 0
0
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar baik bagi para pelaku usaha digital di tanah air yang tengah bersiap menghadapi implementasi regulasi perpajakan baru. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memberikan klarifikasi resmi bahwa setiap pedagang online (*merchant*) kini hanya perlu menyetorkan 1 lembar surat pernyataan omzet kepada pihak penyedia *marketplace* untuk seluruh akun toko online yang mereka kelola.

Ketetapan penyederhanaan birokrasi ini dipastikan berlaku untuk semua platform e-commerce yang telah ditunjuk resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Langkah ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran pelaku usaha kecil terkait beban administrasi yang tumpang tindih.

Baca Juga: DPR Dukung Penerapan Kebijakan Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas CPO

Efisiensi Biaya Meterai untuk Multi-Platform

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menjelaskan bahwa meskipun aturan awal dalam PMK 37/2025 mensyaratkan tata cara penyerahan draf surat secara spesifik ke masing-masing platform, hasil koordinasi dengan otoritas memberikan kelonggaran baru. Wajib pajak kini diperbolehkan membagi salinan satu dokumen yang sama ke berbagai penyedia pasar digital tempat mereka membuka lapak. Hal ini tentu berdampak langsung pada penghematan biaya operasional merchant dari kewajiban penempelan meterai fisik.

“Kan setiap surat itu dibubuhkan meterai, masa mesti Rp40.000 jadinya [kalau menyetor surat pernyataan ke 4 marketplace]. Nah, dengan [meterai] Rp10.000, sama dia [DJP] boleh di-submit ke masing-masing platform,” ulas Budi Primawan pada Minggu (5/7/2026).

Secara teknis, dokumen surat pernyataan omzet yang dimaksud merupakan lembar konfirmasi otentik yang menerangkan bahwa pedagang online orang pribadi bersangkutan memiliki total peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Melalui penyetoran lembar pembuktian ini, merchant orang pribadi dipastikan aman dan bebas dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh pengelola pasar elektronik.

Baca Juga: RI-China Perkuat Investasi Melalui Kerja Sama TCTP

Daftar Marketplace Pemungut dan Batasan Akumulasi Omzet

Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, DJP per tanggal 1 Juli 2026 telah resmi menunjuk 4 raksasa platform e-commerce sebagai agen pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang digital, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan pemotongan pajak ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif dan mengikat per 1 Agustus 2026. Dengan adanya integrasi pengakuan satu dokumen ini, seluruh pemungut dapat mengacu pada berkas yang sama sehingga proses administrasi pelaporan perpajakan menjadi jauh lebih ringkas.

Berdasarkan panduan FAQ resmi DJP, para pelaku usaha perlu mencermati bahwa ambang batas kebebasan pajak sampai dengan Rp500 juta tersebut dihitung dari akumulasi omzet seluruh toko online di seluruh marketplace terdaftar digabungkan dengan omzet dari toko fisik (*offline*) milik merchant. Adapun untuk skema tata cara pengiriman dokumen surat pernyataan omzet sepenuhnya diserahkan pada mekanisme teknis masing-masing platform marketplace.

Merujuk pada payung hukum PMK 37/2025, draf aturan menegaskan bahwa pihak pedagang online memegang tanggung jawab penuh secara hukum atas kebenaran materiil informasi yang mereka cantumkan di dalam lembar pernyataan tersebut. Di sisi lain, pihak korporasi marketplace dibebaskan dari kewajiban memvalidasi keaslian data finansial yang diserahkan oleh merchant, sehingga kerja sama transparansi wajib pajak menjadi kunci utama keberhasilan regulasi ini.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

July 8, 2026
Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

Menkeu Janji Beri Tambahan Alokasi TKD untuk Gaji PPPK

July 8, 2026
Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

July 8, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

July 8, 2026

Recent News

RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

July 8, 2026
Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

Menkeu Janji Beri Tambahan Alokasi TKD untuk Gaji PPPK

July 8, 2026
Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

July 8, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

July 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version