website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 7 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Dukung Penerapan Kebijakan Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas CPO

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 7, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Dukung Penerapan Kebijakan Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas CPO
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan restu penuh terhadap langkah strategis pemerintah dalam merombak tata niaga perdagangan komoditas strategis nasional. Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu atas komoditas minyak kelapa sawit mentah atau *crude palm oil* (CPO).

Firman menjelaskan bahwa penataan sistem pabean ini bertujuan sangat krusial, yakni memperkuat lini pengawasan ekspor, mendongkrak pos penerimaan negara, serta menjamin kepastian pasokan CPO selaku bahan baku utama minyak goreng di pasar domestik. Regulasi terpadu ini diyakini mampu menyumbat celah-celah manipulasi administratif yang selama ini merugikan perekonomian Indonesia.

Baca Juga: RI-China Perkuat Investasi Melalui Kerja Sama TCTP

Menutup Celah Manipulasi Harga dan Mengamankan Fiskal Negara

Menurut Firman, sentralisasi pengawasan di bawah satu komando merupakan solusi tepat bagi sengkarut rantai pasok ekspor sumber daya alam. Integrasi draf pencatatan niaga ini dinilai efektif untuk menghentikan berbagai praktik kecurangan pelaporan nilai barang ekspor yang kerap dilakukan oleh oknum korporasi nakal demi menghindari kewajiban perpajakan.

“Kalau sekarang pemerintah membuat kebijakan ekspor satu pintu, itu sangat bagus karena pengendaliannya menjadi satu. Bisa meningkatkan fiskal negara karena tidak ada lagi underinvoicing maupun underpricing yang selama ini tidak terkontrol,” ujar Firman Soebagyo pada Sabtu (4/7/2026).

Lebih lanjut, legislator tersebut mengklaim bahwa selama ini banyak aktivitas pengapalan ke luar negeri yang tidak tercatat secara akurat di pelabuhan muat, sehingga secara perlahan menggerus potensi penerimaan kas negara. Melalui mekanisme pengawasan terpadu yang melekat pada kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah dapat meminimalkan risiko kebocoran devisa maupun pajak tersebut secara dini.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah

Posisi Tawar Kuat CPO Indonesia dan Mandat PT Danantara

Firman juga mengingatkan bahwa Indonesia memegang posisi tawar (*bargaining power*) yang sangat dominan di kancah internasional sebagai produsen utama komoditas CPO dunia. Ketergantungan global terhadap pasokan kelapa sawit nasional tetap tinggi, meskipun saat ini terdapat kampanye hitam (*black campaign*) dari sejumlah negara barat yang menjajakan minyak nabati alternatif.

“Secara ekonomi sulit menandingi produktivitas sawit Indonesia. Karena itu, kita harus percaya diri sekaligus memastikan kebutuhan dalam negeri tetap menjadi prioritas,” tegas Firman. Sebagai informasi tambahan, pemerintah mengeksekusi kebijakan ekspor satu pintu ini dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pada fase masa transisi yang tengah bergulir saat ini, PT DSI memegang mandat sebagai perantara tunggal (*sole intermediary*) atas transaksi perdagangan batubara, kelapa sawit, serta produk *ferro alloy*. Berdasarkan ketentuan hukum yang tertuang di dalam PP 24/2026, sistem tata kelola niaga terpusat ini akan diimplementasikan secara penuh oleh PT DSI selaku pemilik sah produk terhitung mulai tanggal 1 Januari 2027.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

July 7, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Dekatkan Layanan hingga Kelurahan, Banten Luncurkan Proyek Percontohan Pembayaran PKB

July 7, 2026
KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

July 7, 2026
DPR Usul APBN 2027 Fokus Perkuat Pemberdayaan UMKM Daerah

DPR Usul APBN 2027 Fokus Perkuat Pemberdayaan UMKM Daerah

July 7, 2026

Recent News

Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

July 7, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Dekatkan Layanan hingga Kelurahan, Banten Luncurkan Proyek Percontohan Pembayaran PKB

July 7, 2026
KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

July 7, 2026
DPR Usul APBN 2027 Fokus Perkuat Pemberdayaan UMKM Daerah

DPR Usul APBN 2027 Fokus Perkuat Pemberdayaan UMKM Daerah

July 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version