JAKARTA – Kabar baik bagi para pelaku usaha digital di tanah air yang tengah bersiap menghadapi implementasi regulasi perpajakan baru. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memberikan klarifikasi resmi bahwa setiap pedagang online (*merchant*) kini hanya perlu menyetorkan 1 lembar surat pernyataan omzet kepada pihak penyedia *marketplace* untuk seluruh akun toko online yang mereka kelola.
Ketetapan penyederhanaan birokrasi ini dipastikan berlaku untuk semua platform e-commerce yang telah ditunjuk resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Langkah ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran pelaku usaha kecil terkait beban administrasi yang tumpang tindih.
Efisiensi Biaya Meterai untuk Multi-Platform
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menjelaskan bahwa meskipun aturan awal dalam PMK 37/2025 mensyaratkan tata cara penyerahan draf surat secara spesifik ke masing-masing platform, hasil koordinasi dengan otoritas memberikan kelonggaran baru. Wajib pajak kini diperbolehkan membagi salinan satu dokumen yang sama ke berbagai penyedia pasar digital tempat mereka membuka lapak. Hal ini tentu berdampak langsung pada penghematan biaya operasional merchant dari kewajiban penempelan meterai fisik.
“Kan setiap surat itu dibubuhkan meterai, masa mesti Rp40.000 jadinya [kalau menyetor surat pernyataan ke 4 marketplace]. Nah, dengan [meterai] Rp10.000, sama dia [DJP] boleh di-submit ke masing-masing platform,” ulas Budi Primawan pada Minggu (5/7/2026).
Secara teknis, dokumen surat pernyataan omzet yang dimaksud merupakan lembar konfirmasi otentik yang menerangkan bahwa pedagang online orang pribadi bersangkutan memiliki total peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Melalui penyetoran lembar pembuktian ini, merchant orang pribadi dipastikan aman dan bebas dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh pengelola pasar elektronik.
Daftar Marketplace Pemungut dan Batasan Akumulasi Omzet
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, DJP per tanggal 1 Juli 2026 telah resmi menunjuk 4 raksasa platform e-commerce sebagai agen pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang digital, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan pemotongan pajak ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif dan mengikat per 1 Agustus 2026. Dengan adanya integrasi pengakuan satu dokumen ini, seluruh pemungut dapat mengacu pada berkas yang sama sehingga proses administrasi pelaporan perpajakan menjadi jauh lebih ringkas.
Berdasarkan panduan FAQ resmi DJP, para pelaku usaha perlu mencermati bahwa ambang batas kebebasan pajak sampai dengan Rp500 juta tersebut dihitung dari akumulasi omzet seluruh toko online di seluruh marketplace terdaftar digabungkan dengan omzet dari toko fisik (*offline*) milik merchant. Adapun untuk skema tata cara pengiriman dokumen surat pernyataan omzet sepenuhnya diserahkan pada mekanisme teknis masing-masing platform marketplace.
Merujuk pada payung hukum PMK 37/2025, draf aturan menegaskan bahwa pihak pedagang online memegang tanggung jawab penuh secara hukum atas kebenaran materiil informasi yang mereka cantumkan di dalam lembar pernyataan tersebut. Di sisi lain, pihak korporasi marketplace dibebaskan dari kewajiban memvalidasi keaslian data finansial yang diserahkan oleh merchant, sehingga kerja sama transparansi wajib pajak menjadi kunci utama keberhasilan regulasi ini.
Sumber Terkait:
