website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 8 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Janji Beri Tambahan Alokasi TKD untuk Gaji PPPK

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah pusat tengah merancang formula kebijakan afirmatif untuk meringankan beban keuangan pemerintah daerah (pemda) dalam mengarungi masa transisi regulasi fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemberian tambahan alokasi TKD (Transfer ke Daerah) guna menyokong pendanaan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.

Langkah strategis ini disiapkan khusus bagi daerah-daerah yang porsi pengeluaran internalnya masih terjebak di zona merah. Kebijakan stimulus ini diharapkan mampu memberikan ruang fiskal (*fiscal space*) yang jauh lebih longgar bagi jajaran birokrasi daerah agar tidak mengorbankan hak-hak kesejahteraan para aparatur sipil baru tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Amankan Saldo Anggaran Lebih Rp438 Triliun

Ketentuan Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Purbaya memerinci bahwa kriteria pemda yang berhak mengantongi bantuan keuangan darurat ini adalah wilayah yang tingkat alokasi belanja pegawainya dideteksi masih berada di atas angka 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Instrumen penyelamat ini nantinya akan dimasukkan dan diikat secara hukum di dalam batang tubuh Undang-Undang APBN.

“Nanti dalam UU APBN di-cover itu akan diatur seperti itu. Untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30%, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (6/7/2026).

Hingga saat ini, otoritas keuangan bersama kementerian teknis terkait masih terus menggodok detail formulasi pemberian tambahan alokasi TKD tersebut. Oleh karenanya, bendahara negara belum dapat merilis angka nominal pasti maupun skema penyaluran yang akan digelontorkan untuk tahun anggaran mendatang.

Pembahasan intensif mengenai skema intervensi pusat ini akan terus dimatangkan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seiring dengan bergulirnya proses penyusunan Rancangan APBN (RAPBN) 2027. “Nanti lah tergantung [besaran TKD-nya], kan belum selesai APBN-nya, nanti kementerian dalam negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya,” imbuh Purbaya.

Baca Juga: DPR Minta Pemungutan Pajak Marketplace Tak Bebani UMKM

Antisipasi Risiko PHK Massal PPPK di Daerah

Sebagai informasi payung hukum, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mewajibkan seluruh pemda membatasi alokasi belanja pegawai daerah—di luar komponen tunjangan guru yang disalurkan via pusat—maksimal sebesar 30% dari total belanja APBD. Bagi daerah yang melampaui ambang batas tersebut, diberikan masa transisi penyesuaian postur anggaran paling lama 5 tahun sejak UU diundangkan, yang jatuh tempo tepat pada tahun 2027.

Regulasi ketat ini memicu gelombang kekhawatiran dari Senayan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memandang ketentuan batas maksimal belanja operasional pegawai 30% tersebut wajib diimplementasikan secara fleksibel serta mempertimbangkan dinamika kapasitas fiskal masing-masing daerah secara objektif. Kebijakan itu tidak dapat diterapkan secara seragam karena berpotensi membebani pemda dan mengganggu stabilitas pelayanan publik.

Baca Juga: DJP: Semua Platform Akan Jadi Pemungut Pajak Marketplace

Zulfikar mengingatkan bahwa menyamaratakan aturan pembatasan anggaran ini tanpa melihat rincian riil pendapatan daerah yang kecil berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik di wilayah terpencil. Untuk itu, ia berpesan agar pusat memberikan ruang diskresi penyesuaian agar roda pemerintahan daerah berkapasitas rendah tetap berjalan optimal.

“Jangan sampai pelaksanaan aturan belanja pegawai 30% membuat daerah melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK. Itu yang harus dihindari,” tegas Zulfikar. Respons tanggap berupa rencana pemberian tambahan alokasi TKD dari Kemenkeu diharapkan menjadi jawaban konkret untuk meredam risiko rasionalisasi tenaga kerja massal di daerah.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

July 8, 2026
Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

Menkeu Janji Beri Tambahan Alokasi TKD untuk Gaji PPPK

July 8, 2026
Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

July 8, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

July 8, 2026

Recent News

RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

July 8, 2026
Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

Menkeu Janji Beri Tambahan Alokasi TKD untuk Gaji PPPK

July 8, 2026
Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

July 8, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

July 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version