website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Hampir Rampung, 36 Provinsi Resmi Tetapkan UMP 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
December 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Hampir Rampung, 36 Provinsi Resmi Tetapkan UMP 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 hampir rampung. Hingga akhir Desember 2025, sebanyak 36 dari total 38 pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya menetapkan batas waktu pengumuman UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Namun, dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, belum menetapkan besaran UMP hingga tenggat waktu tersebut.

Pemprov Aceh menunda penetapan UMP karena masih fokus pada penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah sejak akhir November 2025. Sementara itu, Papua Pegunungan masih dalam tahap pembahasan internal untuk menetapkan upah minimum tahun depan.

Penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta daya beli pekerja di masing-masing daerah.

Baca Juga: Banyak Wajib Pajak Kesulitan Pakai Coretax, Pemerintah Diminta Cegah Kenaikan Biaya Kepatuhan

Formula UMP 2026 dan Perubahan Rentang Alfa

Penetapan upah minimum tahun 2026 mengacu pada peraturan pemerintah (PP) terbaru yang merevisi PP Nomor 51 Tahun 2023. Meski mengalami penyesuaian, secara umum formula penghitungan UMP masih menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau komponen alfa.

Dalam aturan terbaru tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa. Rentang alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023 yang hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3.

Perubahan rentang alfa membuat kenaikan UMP 2026 relatif lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tidak Ada Gaji Dibayarkan, Apakah SPT PPh 21 Desember Tetap Wajib Lapor?

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi

Secara umum, kenaikan UMP 2026 berada pada kisaran 5% hingga 7%. Namun, terdapat pengecualian, seperti Papua Tengah yang menetapkan UMP tanpa kenaikan. Berikut daftar UMP yang telah diumumkan:

1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9%)
2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1%)
3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3%)
4. Riau: Rp3,78 juta (naik 7,7%)
5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,0%)
6. Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,3%)
7. Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,3%)
8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,0%)
9. Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,8%)
10. Banten: Rp3,10 juta (naik 6,7%)
11. Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,7%)
12. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,1%)
13. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,2%)
14. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,7%)
15. Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1%)
16. Bali: Rp3,20 juta (naik 7,0%)
17. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,4%)
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,7%)
19. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,1%)
20. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,1%)
21. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (naik 5,1%)
22. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,5%)
23. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (naik 5,4%)
24. Gorontalo: Rp3,40 juta (naik 5,7%)
25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,0%)
26. Sulawesi Utara: Rp4,00 juta (naik 6,0%)
27. Sulawesi Tenggara: Rp3,30 juta (naik 7,5%)
28. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,2%)
29. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (naik 4,7%)
30. Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1%)
31. Maluku Utara: Rp3,51 juta (naik 3,0%)
32. Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,2%)
33. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2%)
34. Papua: Rp4,43 juta (naik 3,5%)
35. Papua Selatan: Rp4,50 juta (naik 5,1%)
36. Papua Tengah: Rp4,28 juta (tetap)


Sumber Terkait:
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

Datangi Pelaku Usaha, Bea Cukai Pastikan Fasilitas Kepabeanan Dimanfaatkan Optimal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version