JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 hampir rampung. Hingga akhir Desember 2025, sebanyak 36 dari total 38 pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya menetapkan batas waktu pengumuman UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Namun, dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, belum menetapkan besaran UMP hingga tenggat waktu tersebut.
Pemprov Aceh menunda penetapan UMP karena masih fokus pada penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah sejak akhir November 2025. Sementara itu, Papua Pegunungan masih dalam tahap pembahasan internal untuk menetapkan upah minimum tahun depan.
Penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta daya beli pekerja di masing-masing daerah.
Formula UMP 2026 dan Perubahan Rentang Alfa
Penetapan upah minimum tahun 2026 mengacu pada peraturan pemerintah (PP) terbaru yang merevisi PP Nomor 51 Tahun 2023. Meski mengalami penyesuaian, secara umum formula penghitungan UMP masih menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau komponen alfa.
Dalam aturan terbaru tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa. Rentang alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023 yang hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3.
Perubahan rentang alfa membuat kenaikan UMP 2026 relatif lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi
Secara umum, kenaikan UMP 2026 berada pada kisaran 5% hingga 7%. Namun, terdapat pengecualian, seperti Papua Tengah yang menetapkan UMP tanpa kenaikan. Berikut daftar UMP yang telah diumumkan:
1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9%)
2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1%)
3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3%)
4. Riau: Rp3,78 juta (naik 7,7%)
5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,0%)
6. Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,3%)
7. Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,3%)
8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,0%)
9. Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,8%)
10. Banten: Rp3,10 juta (naik 6,7%)
11. Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,7%)
12. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,1%)
13. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,2%)
14. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,7%)
15. Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1%)
16. Bali: Rp3,20 juta (naik 7,0%)
17. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,4%)
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,7%)
19. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,1%)
20. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,1%)
21. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (naik 5,1%)
22. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,5%)
23. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (naik 5,4%)
24. Gorontalo: Rp3,40 juta (naik 5,7%)
25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,0%)
26. Sulawesi Utara: Rp4,00 juta (naik 6,0%)
27. Sulawesi Tenggara: Rp3,30 juta (naik 7,5%)
28. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,2%)
29. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (naik 4,7%)
30. Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1%)
31. Maluku Utara: Rp3,51 juta (naik 3,0%)
32. Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,2%)
33. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2%)
34. Papua: Rp4,43 juta (naik 3,5%)
35. Papua Selatan: Rp4,50 juta (naik 5,1%)
36. Papua Tengah: Rp4,28 juta (tetap)















