JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai bagian dari program stimulus menjelang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk “hadiah Lebaran” bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor, agar dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak baik yang masih aktif maupun yang menunggak.”
— Mathius D Fakhiri
Program keringanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan atau belum sempat membayar tepat waktu.
Rincian Diskon Pajak Kendaraan
Secara rinci, pemerintah daerah memberikan beberapa jenis keringanan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Pertama, diskon sebesar 10% diberikan untuk pelunasan tunggakan PKB, disertai dengan penghapusan sanksi administrasi yang biasanya dikenakan.
Selain itu, terdapat insentif berupa diskon 15% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pembayaran pajak secara tepat waktu.
Tak hanya itu, keringanan terbesar mencapai 30% diberikan kepada kendaraan dengan pelat nomor luar provinsi yang dimutasi menjadi kendaraan berpelat Papua. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pajak daerah.
Kombinasi kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus menarik potensi pajak baru dari kendaraan yang sebelumnya terdaftar di luar wilayah Papua.
Berlaku Terbatas hingga Juni 2026
Program keringanan pajak kendaraan ini berlaku selama tiga bulan, yakni mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Pemerintah daerah mengingatkan bahwa periode tersebut merupakan kesempatan terbatas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, mulai dari kantor Samsat, gerai layanan, hingga mobil Samsat keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program, guna menghindari antrean serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar.
Dorong Kepatuhan dan Penerimaan Daerah
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak secara optimal.
Dengan adanya diskon dan penghapusan sanksi, diharapkan wajib pajak yang sebelumnya menunggak dapat segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda tambahan.
Selain itu, insentif bagi kendaraan mutasi masuk juga menjadi langkah strategis untuk memperluas basis pajak, sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.
Pemprov Papua optimistis bahwa kombinasi antara insentif dan kemudahan layanan akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
