MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengambil langkah radikal dalam menertibkan administrasi dan kepatuhan perpajakan di lingkungan internal pemerintahannya. Tanpa pandang bulu, seluruh kendaraan dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan langsung ditahan paksa oleh petugas penertiban.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa ketegasan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari pimpinan daerah. Penertiban aset pelat merah ini tidak hanya sebatas melayangkan teguran tertulis, melainkan penyitaan hak pakai sementara. Kendaraan operasional tersebut hanya akan dikembalikan ke dinas terkait apabila seluruh tunggakan pajaknya telah diselesaikan secara sah di loket kas daerah.
“Kami akan lakukan penahanan terhadap kendaraan yang belum selesai administrasi pajaknya. Setelah selesai, baru kami kembalikan ke dinasnya.”
— Sulaiman Harahap, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut
Guna mengeksekusi kebijakan penertiban yang masif ini, ratusan unit kendaraan bermotor roda dua hingga roda empat sengaja dikumpulkan secara terpusat di kawasan Lapangan Astaka. Di lokasi sentral ini, tim gabungan melakukan verifikasi faktual dan audit forensik secara menyeluruh. Proses ini mencakup pemeriksaan masa berlaku pajak tahunan, uji kelayakan fisik mesin, hingga pencocokan ketat data identitas abdi negara yang diberikan mandat sebagai penanggung jawab aset tersebut sehari-hari.
Operasi penyisiran dan pendataan aset daerah ini tidak hanya digelar dalam satu hari. Rencananya, gelombang audit pelat merah ini akan berlangsung maraton selama sepekan penuh, terhitung hingga 25 Mei 2026. Manuver agresif ini menjadi pilar utama dari strategi audit aset terpadu untuk memastikan tidak ada lagi fasilitas negara yang membebani anggaran karena terbengkalai atau bodong secara hukum.
Pembenahan Total Inventaris: “Kegiatan ini sesuai dengan arahan gubernur, kita ingin memastikan aset kita, khususnya kendaraan yang masih bisa beroperasi. Kemudian, kita juga ingin tahu siapa yang menggunakannya secara riil.”
Ke depannya, gelombang audit fiskal ini akan diperluas daya jangkaunya. Petugas gabungan akan menyapu seluruh klaster aset milik daerah, baik yang berwujud barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk inventaris yang saat ini berlokasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) luar kota. Melalui penegakan disiplin pajak dan pemutakhiran database yang tanpa kompromi ini, Pemprov Sumut berambisi memaksimalkan siklus pemeliharaan aset guna mendongkrak kualitas pelayanan publik secara transparan dan akuntabel.
