website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 19 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 25, 2026
in Regional
0 0
0
Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai bagian dari program stimulus menjelang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Gubernur Papua Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk “hadiah Lebaran” bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor, agar dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak baik yang masih aktif maupun yang menunggak.”

— Mathius D Fakhiri

Program keringanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan atau belum sempat membayar tepat waktu.

Baca Juga: Mesir Rilis 33 Insentif Pajak, Tarif Dipangkas

Rincian Diskon Pajak Kendaraan

Secara rinci, pemerintah daerah memberikan beberapa jenis keringanan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Pertama, diskon sebesar 10% diberikan untuk pelunasan tunggakan PKB, disertai dengan penghapusan sanksi administrasi yang biasanya dikenakan.

Selain itu, terdapat insentif berupa diskon 15% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pembayaran pajak secara tepat waktu.

Tak hanya itu, keringanan terbesar mencapai 30% diberikan kepada kendaraan dengan pelat nomor luar provinsi yang dimutasi menjadi kendaraan berpelat Papua. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pajak daerah.

Kombinasi kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus menarik potensi pajak baru dari kendaraan yang sebelumnya terdaftar di luar wilayah Papua.

Baca Juga: Bayar Pajak Tepat Waktu, Bisa Dapat Hadiah Umrah

Berlaku Terbatas hingga Juni 2026

Program keringanan pajak kendaraan ini berlaku selama tiga bulan, yakni mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Pemerintah daerah mengingatkan bahwa periode tersebut merupakan kesempatan terbatas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, mulai dari kantor Samsat, gerai layanan, hingga mobil Samsat keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program, guna menghindari antrean serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar.

Baca Juga: Pajak Reklame Surabaya Naik 400%, Pengusaha Protes

Dorong Kepatuhan dan Penerimaan Daerah

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak secara optimal.

Dengan adanya diskon dan penghapusan sanksi, diharapkan wajib pajak yang sebelumnya menunggak dapat segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda tambahan.

Selain itu, insentif bagi kendaraan mutasi masuk juga menjadi langkah strategis untuk memperluas basis pajak, sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.

Pemprov Papua optimistis bahwa kombinasi antara insentif dan kemudahan layanan akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.


Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Papua
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version