website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gubernur Pramono Imbau Warga Jakarta Segera Lapor SPT Tahunan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 9, 2026
in Regional
0 0
0
Gubernur Pramono Imbau Warga Jakarta Segera Lapor SPT Tahunan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajak seluruh wajib pajak di wilayah DKI Jakarta untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui sistem coretax administration system.

Pramono mengimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

“Dengan kepatuhan kita bersama, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.”

— Pramono Anung

Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak dari masyarakat sangat berperan dalam mendukung berbagai program pembangunan di Jakarta dan di tingkat nasional.

Baca Juga: Banjir Stimulus Jelang Lebaran 2026, Airlangga Yakin Ekonomi Melesat 5,5%

Batas Waktu Pelaporan SPT

Untuk diperhatikan, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2026. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat pada 30 April 2026.

Pelaporan SPT dilakukan melalui sistem coretax administration system yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk menggunakan sistem tersebut, wajib pajak terlebih dahulu perlu melakukan aktivasi akun coretax serta membuat kode otorisasi DJP.

Aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dapat dilakukan melalui situs resmi coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Selain itu, proses tersebut juga dapat dilakukan melalui aplikasi M-Pajak yang tersedia di Google Play untuk perangkat Android maupun App Store untuk perangkat iOS.

Baca Juga: Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Pelaporan SPT Melalui Coretax

Setelah melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi, wajib pajak dapat mulai mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan melalui modul yang tersedia pada portal coretax.

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, DJP juga menyediakan fasilitas untuk mengisi SPT secara offline dalam dokumen berformat PDF sebelum diunggah kembali ke sistem.

Fitur ini dikenal dengan nama coretax form. Dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat mengisi formulir SPT secara mandiri, lalu mengunggah dokumen yang telah diisi ke sistem coretax.

Namun demikian, fasilitas coretax form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi beberapa kriteria tertentu.

Baca Juga: Dewan Merencanakan “Akhir dari Penghematan”, tetapi Pajak Diperkirakan Akan Naik

Adapun kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan fitur coretax form antara lain:

  • memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  • menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
  • tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Dengan adanya berbagai fasilitas tersebut, DJP berharap wajib pajak dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Database Peraturan Perundang-undangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Jalan alternatif M4 dan pemotongan pajak penghasilan menjadi janji Partai Konservatif Wales untuk “memperbaiki Wales.”

Jalan alternatif M4 dan pemotongan pajak penghasilan menjadi janji Partai Konservatif Wales untuk “memperbaiki Wales.”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026
Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

March 9, 2026
Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

March 9, 2026

Recent News

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026
Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

March 9, 2026
Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

March 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version