website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 3 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Gubernur Dedi: Jalan Bagus Itu Hasil dari Pajak Kita

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 19, 2025
in Regional
0 0
0
Gubernur Dedi: Jalan Bagus Itu Hasil dari Pajak Kita
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BANDUNG, – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan masyarakat bahwa infrastruktur jalan yang baik tidak muncul begitu saja, melainkan hasil nyata dari kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurutnya, masyarakat seharusnya menyadari bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan berkontribusi langsung terhadap kualitas jalan dan transportasi publik di daerah.

“Jalan ini sudah bagus, dan itu hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jadi, kalau enggak mau bayar pajak, apa nggak malu melewati jalan sebagus ini?”

— Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat

Dedi juga berharap masyarakat tidak hanya menikmati hasil pembangunan, tetapi ikut berperan aktif menjaga keberlanjutan pembangunan dengan membayar pajak tepat waktu.

“Semoga kita semua bisa merawatnya, jangan dilewati kendaraan dengan beban berat. Karena jalan yang baik ini hasil gotong royong kita lewat pajak.”

Sebagai informasi, penerimaan PKB dan opsen PKB merupakan jenis pendapatan daerah yang penggunaannya telah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023.

Baca Juga: Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PP tersebut, 10% dari penerimaan PKB dan opsen PKB wajib dialokasikan untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan dan peningkatan moda transportasi umum.

Pemda yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut bahkan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Tahun
Dengan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, pembangunan jalan yang aman dan nyaman diharapkan terus berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version