APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan skema pendanaan PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) atau financial center tidak seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menempatkan APBN sebagai dukungan awal dan dana cadangan, sementara porsi terbesar disokong investasi swasta dan BUMN, Rabu (22/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keterlibatan kas negara hanya bersifat terbatas untuk masa awal pembangunan kawasan dan tidak mencakup seluruh kebutuhan modal financial center.

“Jadi enggak semuanya APBN itu, nanti ‘kan ada investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan. Cukup besar uangnya, bukan APBN,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita.

Peran Utama BPI Danantara dan Kemandirian Operasional

Purbaya menegaskan alokasi APBN hanya difungsikan pada tahap perintisan. Dalam jangka panjang, operasional kawasan financial center ditargetkan mampu membiayai kegiatannya secara mandiri melalui pendapatan yang dihasilkan dari berbagai aktivitas bisnis di lokasi tersebut.

Menurut Purbaya, penyedia modal awal utama kawasan akan disuntikkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Meski belum menyebutkan nominal pasti yang disiapkan Danantara, ia memastikan porsi dana dari BUMN tersebut jauh melampaui porsi APBN.

“Untuk pendanaan pertama, iya [pakai APBN], tapi saya antisipasi enggak besar-besar amat. Karena [dana] yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya sih lebih dari cukup. APBN untuk jaga-jaga saja,” tutur Purbaya.

APBN Sebagai Dana Cadangan dan Pengesahan UU PFII

Selain menjadi dukungan awal, APBN juga disiapkan sebagai sumber dana cadangan jika pengelola financial center menghadapi situasi kekurangan dana secara mendadak (*special case*). Hal ini termasuk untuk menopang kebutuhan operasional seperti gaji penegak hukum, meliputi ketua dan hakim Pengadilan PFII.

“Just in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara waktu atau jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya [dibiayai] APBN, ketika ada special case saja,” ujar Purbaya.

Penjelasan mengenai skema pendanaan ini mengemuka setelah DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026). Pengesahan UU PFII menjadi landasan hukum kuat bagi penyelenggaraan *financial center* di tanah air.

Penyelenggaraan kawasan ini sendiri merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 s.t.d.d. UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah selanjutnya akan merumuskan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri untuk mengatur detail teknis operasional PFII.

Exit mobile version