JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi penutupan atau suspend secara permanen terhadap 833 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Langkah drastis ini diambil lantaran ratusan unit layanan tersebut dinilai gagal memenuhi standar operasional yang ditetapkan pemerintah, Senin (27/7/2026).
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa keputusan penghentian operasional secara permanen diberlakukan setelah pihak pengelola SPPG tidak kunjung melakukan perbaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Pelanggaran mendasar yang banyak ditemukan di lapangan berkaitan erat dengan aspek higienitas dan sanitasi pengolahan makanan.
“Jadi yang tidak meet the requirement, yang kami kasih tenggat waktu untuk diperbaiki, tetapi tidak diperbaiki, kami suspend secara permanen,” kata Kepala BGN Sudaryono.
Secara terperinci, sanksi pembekuan operasional tersebut tersebar di berbagai kawasan Indonesia. Terdata sebanyak 98 SPPG dijatuhi sanksi di Wilayah I (Sumatra), 311 SPPG di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 SPPG di Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).
Penyetopan Insentif dan Tindakan Tegas Terhadap Pegawai
Sudaryono menandaskan bahwa unit dapur yang telah dikenai sanksi penutupan permanen tidak akan lagi memperoleh pembayaran insentif operasional dari pemerintah. Langkah ini menjadi wujud penegakan disiplin yang murni berbasis pada tingkat pelanggaran.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan kayak yang lalu, di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran,” tegas Sudaryono.
Selain menghentikan aktivitas operasional ratusan SPPG, BGN juga menindak para petugas yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Sebanyak 261 tenaga kerja non-ASN resmi diberhentikan dari tugasnya akibat melakukan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.
Penegakan aturan juga diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). BGN mencatat sebanyak 9 orang ASN terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian. Sementara itu, 39 orang ASN lainnya yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat ringan dikenai sanksi administratif berupa demosi hingga pemindahtugasan atau mutasi.
“Untuk ASN itu ada yang judi online, ada yang tidak disiplin, ada juga yang terindikasi ngentit duit. Jangan dipikir entit duit sedikit kemudian tidak tahu,” tutur Sudaryono.
Penyaluran Anggaran MBG dan Realisasi Penerimaan Pajak
Langkah pembenahan tata kelola pada program MBG dinilai sangat krusial mengingat seluruh pembiayaan kegiatan ini ditopang oleh anggaran negara. Sektor perpajakan masih menjadi pilar terbesar penerimaan APBN dalam mendukung berbagai program kerja pemerintah.
Sepanjang semester I/2026, penerimaan dari sektor perpajakan berhasil mengumpulkan Rp1.035,7 triliun. Angka ini menyumbang hingga 71% dari total realisasi pendapatan negara yang menembus Rp1.459,4 triliun.
Pundi-pundi penerimaan pajak tersebut kemudian disalurkan pemerintah untuk mendanai pelbagai program yang tertuang dalam APBN 2026, termasuk pelaksanaan program MBG. Adapun nilai realisasi belanja negara untuk program MBG hingga semester I/2026 telah mencapai Rp101,1 triliun.
