JAKARTA – Otoritas fiskal nasional terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku usaha maupun perorangan yang mengabaikan kewajiban perpajakannya. Langkah nyata ini dibuktikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II yang bergerak masif melancarkan operasi penagihan aktif secara serentak di wilayah Jakarta.
Dalam operasi pabean domestik yang digelar pada Rabu (13/5/2026) tersebut, tim juru sita pajak secara resmi melakukan pemblokiran terhadap 60 rekening bank milik para penunggak pajak yang dinilai tidak kooperatif. Langkah pengamanan aset penanggung pajak ini dieksekusi dengan jangkauan luas yang tersebar di 17 institusi perbankan nasional, mencakup jajaran bank milik negara (Himbara) maupun bank swasta.
Tunggakan Triliunan Rupiah demi Mengamankan Penerimaan Negara
Eksekusi pemblokiran rekening secara serentak ini terpaksa ditempuh otoritas perpajakan guna menindaklanjuti adanya tumpukan kewajiban logistik fiskal yang belum diselesaikan oleh para wajib pajak. Berdasarkan catatan resmi dari tim penegakan hukum, akumulasi nilai utang pajak yang menjadi dasar tindakan sita mandiri digital ini menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp1,07 triliun.
Tindakan pembekuan saldo perbankan ini merupakan bagian dari upaya hukum strategis negara untuk mengamankan penerimaan dari sektor perpajakan. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menyatakan bahwa operasi represif ini menjadi bukti nyata bahwa DJP berkomitmen penuh dalam menjaga penegakan hukum tetap konsisten, adil, dan transparan bagi seluruh lapisan pelaku usaha.
“Kegiatan blokir serentak ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas namun tetap profesional,” urai Imam Arifin pada Rabu (13/5/2026).
Imam menjelaskan bahwa tindakan pembekuan aset keuangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas terhadap iklim perpajakan di Indonesia. Menurut pandangannya, penegakan hukum pabean yang tanpa pandang bulu ini mampu menimbulkan efek jera (*deterrent effect*) yang kuat bagi para penunggak pajak, sekaligus memicu peningkatan kesadaran formal dan kepatuhan sukarela dari wajib pajak lainnya.
Kronologi Prosedur Administrasi Sebelum Sita Aset Keuangan
Lebih lanjut, pihak otoritas mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening bank bukanlah langkah pertama yang diambil secara instan oleh petugas fiskal di lapangan. Meskipun pemblokiran rekening menempati posisi krusial dalam skema penagihan aktif yang dijalankan oleh DJP, terdapat rangkaian prosedur administrasi formal yang wajib dilewati terlebih dahulu secara berjenjang.
Sebelum sampai pada tahap pembekuan saldo perbankan, DJP dipastikan telah menempuh upaya penagihan persuasif terlebih dahulu. Petugas akan melayangkan surat teguran resmi kepada wajib pajak badan maupun perorangan yang bersangkutan. Apabila tenggat waktu diabaikan, proses hukum akan ditingkatkan dengan penerbitan Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial langsung.
Jika draf dokumen Surat Paksa tersebut tetap tidak direspons secara kooperatif dan utang pokok tidak kunjung dilunasi dalam waktu 2×24 jam, maka juru sita pajak berwenang penuh untuk melangkah ke tahap penyitaan aset finansial. Otoritas mengimbau para pelaku usaha agar memanfaatkan saluran komunikasi digital yang ada serta segera melunasi utang pajak mereka sebelum sistem pabean melakukan pembekuan permanen atas seluruh aset operasional perusahaan.













