website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ekspor Satu Pintu, Pengusaha Wajib Cantumkan PT DSI

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Ekspor Satu Pintu, Pengusaha Wajib Cantumkan PT DSI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah pusat secara resmi mengumumkan pembaruan radikal dalam tata niaga perdagangan internasional komoditas strategis nasional. Dalam rangka masa transisi menuju integrasi niaga komoditas, para pelaku usaha komoditas batubara, minyak kelapa sawit mentah (*crude palm oil*/CPO), dan *ferro alloy* kini diwajibkan mutlak untuk menjalankan skema ekspor satu pintu dengan menyertakan entitas badan usaha milik negara dalam dokumen pabean mereka.

Berdasarkan cetak biru kebijakan baru tersebut, para pengusaha diwajibkan untuk mencantumkan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai *co-exporter* di dalam lembar formulir Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Langkah ini menjadi perhatian serius para pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan draf tata kelola administrasi pabean serta potensi implikasi perpajakan internasional.

Baca Juga: Kemenkeu: Skema DBH PPh 21 Sudah Adil, Tak Berbasis Domisili Pekerja

Mekanisme Tahap Transisi dan Registrasi Lewat Sistem INSW

Pada tahapan transisi awal yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga berakhir pada 31 Agustus 2026, pemerintah memberikan kelonggaran di mana eksportir masih diperkenankan menggunakan surat izin eksportir terdaftar yang mereka miliki saat ini. Namun, seluruh aliran transaksi perdagangan ke luar negeri wajib dilaporkan secara transparan kepada PT DSI dan nama perusahaan pelat merah tersebut harus tertulis jelas sebagai *co-exporter*.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa teknis pengisian nama BUMN PT DSI selaku *co-exporter* wajib dieksekusi oleh pelaku usaha melalui proses registrasi pada sistem integrasi *Indonesia National Single Window* (INSW). Integrasi satu data ini dilakukan agar pengawasan dokumen ekspor, pelacakan Devisah Hasil Ekspor (DHE), serta klaster restitusi pajak dapat terpantau akurat.

“Khusus untuk tahap pertama, eksportir maupun pemilik barang melakukan registrasi melalui INSW dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter,” urai Airlangga Hartarto menjelaskan tata cara pengisian dokumen pabean digital tersebut.

Pemerintah sendiri mematok target ambisius untuk memberlakukan implementasi penuh tata kelola komoditas sumber daya alam melalui PT DSI terhitung mulai 1 Januari 2027. Di dalam dokumen draf skema final tersebut, PT DSI nantinya akan memegang kendali penuh serta bertindak sebagai eksportir utama (*primary exporter*) yang menangani seluruh proses negosiasi transaksi, penandatanganan kontrak ekspor, hingga pengelolaan rekening penampung devisa hasil ekspor.

Baca Juga: Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun, Purbaya Ingatkan Bahaya Uang Tidur

Kewajiban Fiskal, Aturan DMO, dan Kepastian Restitusi PPN

Kendati sistem pelaporan niaga mengalami sentralisasi korporasi, kementerian keuangan memastikan bahwa seluruh beban fiskal perpajakan dan pungutan wajib di sektor sumber daya alam tetap berjalan normatif mengikuti draf ketentuan yang berlaku saat ini. Tanggung jawab pembayaran pajak korporasi, setoran bea keluar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam, serta pemenuhan pasokan pasar domestik (*domestic market obligation*/DMO) untuk CPO dipastikan tetap melekat pada eksportir riil.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Minta Pemda Percepat Belanja Produktif Jelang Tutup Buku

Sebelumnya, tim teknis dari kementerian keuangan dan kementerian koordinator juga telah menyampaikan bahwa regulasi khusus yang mengatur tata cara serta mekanisme pengembalian kelebihan pajak atau restitusi PPN dalam skema ekspor terpadu melalui Danantara ini sedang memasuki babak finalisasi. Langkah penyelarasan draf aturan restitusi ini menjadi krusial diselesaikan sesegera mungkin demi memberikan jaminan kepastian administrasi serta menjaga kondisi likuiditas keuangan dari para pelaku usaha eksportir di tanah air.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
  • Lembaga National Single Window (LNSW)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version