LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, menggandeng kejaksaan negeri untuk menindak wajib pajak (WP) yang tidak patuh dalam menyetorkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), khususnya sektor makanan dan minuman.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Bukan hanya yang tidak membayar, tetapi yang kurang bayar juga akan kami tindak bersama kejaksaan,” ujar Kabid Pajak Daerah Bapenda Deli Serdang Awaluddin Kurniawan.
Petugas akan melakukan pengawasan ketat terhadap kesesuaian omzet pelaku usaha dengan pajak yang disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga: Perselisihan Pajak Warnai Pemilu Wales
Kolaborasi dengan Kejaksaan untuk Penegakan Pajak
Pemkab Deli Serdang melalui Bapenda bekerja sama dengan kejaksaan negeri untuk memperkuat penagihan pajak, terutama terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.
Melalui kerja sama ini, wajib pajak yang menunggak atau kurang bayar akan dipanggil dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan efek jera serta meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.
Pemanfaatan Tapping Box untuk Pantau Omzet
Bapenda juga mengandalkan teknologi tapping box untuk memantau transaksi usaha secara real time.
Alat ini terhubung langsung dengan sistem Bapenda dan digunakan untuk mencatat omzet penjualan di restoran, kafe, dan warung makan.
Dengan data tersebut, petugas dapat membandingkan omzet riil dengan laporan pajak yang disampaikan wajib pajak.
Apabila ditemukan selisih, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Baca Juga: Penagihan Pajak Daerah Diperketat
Perluasan Pemasangan Tapping Box di Usaha Kuliner
Saat ini, tapping box baru diterapkan pada restoran skala besar. Namun, Pemkab Deli Serdang berencana memperluas pemasangan alat ini ke seluruh pelaku usaha makanan dan minuman.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi serta memastikan seluruh transaksi usaha tercatat dengan akurat.
Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, diharapkan potensi kebocoran pajak dapat diminimalkan.
Dorong Kepatuhan Pajak dan Peningkatan PAD
Pemkab Deli Serdang optimistis bahwa pengawasan dan penindakan yang lebih tegas akan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Selain sektor restoran dan kafe, pengawasan juga dilakukan terhadap seluruh objek pajak daerah lainnya.
Peningkatan kepatuhan pajak diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang kemudian digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai
