Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

MINAHASA UTARA – Langkah progresif diambil oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dalam memberikan relaksasi fiskal bagi warganya. Pemkab resmi meluncurkan program pemotongan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 20 persen, yang berlaku efektif mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar stimulus musiman, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mengintervensi stabilitas ekonomi masyarakat. Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, mengungkapkan optimisnya bahwa pelonggaran beban perpajakan ini secara simultan akan mendongkrak rasio kepatuhan wajib pajak, yang pada gilirannya mempertebal realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlanjutan pembangunan daerah.

“Insentif ini adalah bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan ekonomi. Karena itu, saya mengajak seluruh warga Minahasa Utara untuk mengambil kesempatan ini.”

Joune J.E. Ganda, Bupati Minahasa Utara

Dalam implementasinya selama tiga bulan ke depan, pemkab mengklasifikasikan insentif ini ke dalam tiga klaster proporsional. Pertama, diskon maksimal sebesar 20 persen diberikan untuk nilai ketetapan PBB-P2 dengan nominal sampai dengan Rp100.000. Kedua, potongan sebesar 10 persen berhak dinikmati oleh wajib pajak dengan nilai ketetapan di atas Rp100.000 hingga Rp5 juta. Sementara untuk aset kelas atas dengan ketetapan di atas Rp5 juta, pemkab mengalokasikan diskon sebesar 5 persen. Menariknya, fasilitas pemotongan ini juga berlaku bagi objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2026.

Di samping insentif pemotongan pokok, gebrakan fiskal ini juga dilengkapi dengan kebijakan pemutihan sanksi administratif seutuhnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa Utara, Christian Katuuk, membeberkan bahwa seluruh denda atau bunga keterlambatan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2025 ke bawah akan dihapuskan, dengan syarat pelunasan dilakukan selama jendela program stimulus diskon berlangsung hingga akhir Agustus.

Batas Waktu Krusial: Warga diimbau memanfaatkan momentum ini sebelum 31 Agustus 2026. Setelah melewati batas waktu tersebut, sistem penghitungan sanksi denda administrasi akan secara otomatis dikembalikan ke tarif normal yang memberatkan.

Bapenda juga menjamin bahwa seluruh proses pengurusan administrasi maupun layanan pemutakhiran data bagi warga yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat diselesaikan di kantor Bapenda secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Melalui sinergi pelayanan bebas biaya dan pemutihan denda ini, Pempemkab berharap kesadaran sukarela masyarakat Minahasa Utara akan semakin meningkat demi tercapainya postur anggaran daerah yang kokoh dan mandiri.

Exit mobile version