BULUNGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menggencarkan penagihan utang pajak daerah terhadap wajib pajak yang menunggak.
Langkah tegas ini dilakukan melalui penertiban langsung di lapangan, termasuk pemasangan stiker penunggak pajak pada lokasi usaha yang tidak kooperatif dalam melunasi kewajiban perpajakan.
“Jika pelaku usaha tidak kooperatif melunasi kewajiban pajak, maka stiker penunggak pajak akan kami pasang,” ujar Kepala Bapenda Bulungan Zulkifli Salim.
Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Pajak Honorarium dan Sertifikasi Dosen
Penagihan Pajak Daerah dengan Cara Penindakan Langsung
Bapenda Bulungan telah melakukan penertiban terhadap sedikitnya 7 wajib pajak, termasuk sektor hotel dan restoran yang memiliki tunggakan pajak daerah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 pelaku usaha akhirnya bersedia melunasi kewajiban pajaknya setelah dilakukan penagihan secara langsung.
Namun, terdapat 1 wajib pajak yang tetap tidak kooperatif meskipun telah diberikan imbauan secara persuasif, sehingga dilakukan tindakan lanjutan berupa pemasangan stiker penunggak pajak.
Strategi Jemput Bola dan Penegakan Kepatuhan Pajak
Zulkifli menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak setelah pendekatan persuasif dilakukan secara door to door.
Strategi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya sebelum dikenakan tindakan lebih lanjut.
Pendekatan “jemput bola” juga terus dilakukan guna memastikan potensi penerimaan pajak daerah dapat tergali secara optimal.
Baca Juga: Diskon PBB Buleleng hingga September 2026
Kolaborasi Tim Gabungan dalam Penagihan Pajak
Dalam pelaksanaan penertiban, Bapenda Bulungan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk inspektorat, biro hukum, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tim gabungan ini bertugas melakukan pengawasan, penagihan, hingga penindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya setelah melewati jatuh tempo.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan daerah.
Optimalisasi PAD melalui Penagihan Pajak Aktif
Pemerintah Kabupaten Bulungan meyakini bahwa penagihan pajak secara aktif dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan kombinasi pendekatan persuasif dan tindakan tegas, diharapkan tingkat kepatuhan pajak daerah terus meningkat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Baca Juga: Samsat Ceria Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan
