MATARAM – Langkah taktis diambil oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama pihak legislatif demi memperkuat kemandirian fiskal daerah. Melalui sidang paripurna, Pemprov NTB dan DPRD NTB resmi mengesahkan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah politik anggaran ini dieksekusi secara presisi guna mengoptimalkan kantong-kantong pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mencederai iklim investasi setempat.
Perubahan regulasi ini diproyeksikan mampu menyuntikkan tambahan likuiditas ke kas daerah hingga mencapai Rp160 miliar per tahun. Angka potensial yang cukup masif tersebut bersumber dari penataulangan tiga klaster strategis, yakni optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB), penyesuaian tarif bahan bakar sektor industri mineral, hingga penertiban tata kelola retribusi izin pertambangan rakyat.
Salah satu terobosan krusial dalam pembaruan aturan ini adalah pengetatan pengawasan terhadap mobilitas kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB. Regulasi anyar memandatkan seluruh kendaraan pelat luar yang secara faktual telah berlalu lalang di yurisdiksi NTB selama lebih dari tiga bulan berturut-turut untuk wajib melapor dan melakukan proses balik nama. Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan kebocoran potensi pajak tahunan ke yurisdiksi provinsi lain. Selain itu, pemprov juga mulai merambah potensi ekonomi hijau dengan mematok tarif PKB sebesar 1,075 persen dan BBNKB sebesar 11 persen untuk kendaraan berbasis listrik, serta memperluas objek pajak pada kendaraan di atas air dengan tonase di atas 10 *gross tonnage* (GT).
“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi, namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.”
— Indah Damayanti Putri, Wakil Gubernur NTB
Berdasarkan kalkulasi simulasi yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, kebijakan pembaruan ini diproyeksikan mendongkrak penerimaan PKB tahunan hingga Rp8,99 miIiar, sedangkan sektor BBNKB menyumbang akselerasi pertumbuhan terbesar mencapai Rp50,47 miIiar per tahun. Angka ini kian kokoh seiring keputusan pemprov yang resmi menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus untuk sektor industri mineral, dari yang semula bertengger di level 5 persen kini melonjak naik menjadi 7,5 persen.
Tak hanya menyasar sektor otomotif dan energi, reformasi fiskal ini juga melakukan restrukturisasi mendalam pada sektor tata kelola pertambangan rakyat melalui penataan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Di bawah aturan terbaru, Pemprov NTB membatasi luas wilayah operasi IPR maksimal 5 hektare untuk kategori perseorangan dan limitasi hingga 10 hektare bagi kelembagaan koperasi. Durasi izin operasional ditetapkan berlaku selama 10 tahun, dengan hak perpanjangan maksimal dua kali masing-masing selama lima tahun. Pemprov juga mengintegrasikan formula biaya pengelolaan wilayah, biaya pengusahaan, hingga instrumen biaya pengelolaan lingkungan ke dalam struktur pelayanan IPR terpadu.
Keseimbangan Ekologis: Pemasangan tarif retribusi baru pada sektor pertambangan rakyat yang ditargetkan menyumbang Rp28 miliar ini menjadi instrumen vital agar daerah tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Melalui pengesahan peraturan daerah yang komprehensif ini, Nusa Tenggara Barat sedang mengarah pada babak baru kemandirian ekonomi daerah yang terukur. Integrasi antara intensifikasi pajak kendaraan, penyesuaian tarif energi korporasi, dan legalitas pertambangan rakyat diharapkan mampu menjadi stimulus pembangunan infrastruktur publik secara masif tanpa memicu distorsi yang memberatkan bagi pertumbuhan dunia usaha domestik.
