“Keadilan perpajakan global tidak hanya soal tarif minimum, tetapi tentang memastikan semua negara memiliki peluang kompetitif yang sama.”
— G20 Leaders’ Declaration
Fokus utama G20 adalah menghadirkan level playing field global melalui penerapan tarif pajak minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menambah penerimaan pajak negara, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dan mencegah praktik agresif dalam perencanaan pajak.
Perlakuan terhadap Insentif Berbasis Substansi Jadi Sorotan
Salah satu topik yang menjadi perhatian adalah bagaimana insentif pajak berbasis substansi akan diperlakukan dalam rezim Pilar 2. G20 menekankan, insentif tersebut tetap dapat diterima sepanjang berakar pada kegiatan ekonomi nyata dan tidak bersifat manipulatif.
Di sisi lain, negara-negara anggota juga melihat pentingnya memperkuat mitigasi terhadap praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global
Stabilitas Sistem Pajak di Era Digital
G20 menegaskan bahwa stabilitas dan prediktabilitas sangat penting karena dunia sedang menghadapi percepatan digitalisasi ekonomi. Oleh sebab itu, pembahasan dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework (IF) akan tetap menjadi jalur utama negosiasi, dengan tetap menjaga kedaulatan perpajakan masing-masing negara.
Baca Juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN
Antisipasi Duplikasi Kebijakan Global
Selain Pilar 2, G20 mencermati perkembangan pembentukan United Nations Framework Convention on International Tax Cooperation. Inisiatif ini dinilai dapat memperluas inklusivitas perumusan kebijakan pajak global, namun perlu dijaga agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kerja-kerja forum internasional lainnya.
Harapan G20
Melalui rangkaian agenda ini, negara-negara anggota berharap pembahasan Pilar 2 dapat segera dirampungkan sehingga menghasilkan panduan implementasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan stabilitas bagi sistem perpajakan global.
