DHAKA, — Pemerintah Bangladesh melalui National Board of Revenue (NBR) resmi memperbarui sistem restitusi PPN sebagai bagian dari percepatan digitalisasi administrasi pajak nasional. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus mempercepat pengembalian pajak kepada wajib pajak.
“Dengan sistem baru, wajib pajak tidak lagi perlu datang ke kantor pajak. Semua proses restitusi kini serba online dan jauh lebih transparan.” — NBR
NBR menegaskan bahwa modul restitusi yang baru mampu memproses pengajuan, verifikasi, dan pengembalian dana secara sepenuhnya online, sehingga memangkas waktu dan biaya administrasi.
Sebagai bagian dari integrasi sistem, NBR menghubungkan Integrated VAT Administration System (iVAS) dengan sistem keuangan negara iBAS++. Integrasi ini memungkinkan proses transfer dana berlangsung otomatis melalui Bangladesh Electronic Funds Transfer Network.
Baca juga: IRS Hentikan Portal SPT Gratis.
Melalui sistem baru, wajib pajak cukup mengajukan permohonan restitusi via platform online. Kantor pajak akan melakukan verifikasi, dan apabila disetujui, dana otomatis ditransfer ke rekening wajib pajak.
Untuk memastikan implementasi berjalan mulus, NBR memberikan pelatihan intensif kepada seluruh fiskus di Direktorat PPN terkait penggunaan modul baru dan penanganan pertanyaan wajib pajak.
Baca juga: Reformasi Pajak Afrika Dorong Keadilan Fiskal.
NBR menegaskan bahwa pembaruan sistem ini merupakan langkah penting menuju digitalisasi penuh administrasi PPN yang lebih aman, efisien, dan terintegrasi.
