Formula Pemungutan PPh Pasal 22 di Tokopedia

JAKARTA – Salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, Tokopedia, secara resmi mengumumkan skema dan formula teknis untuk menentukan dasar pengenaan pajak atas transaksi penjualan barang maupun jasa. Kebijakan pemotongan PPh Pasal 22 di Tokopedia ini dipatok sebesar 0,5% bagi setiap mitra pedagang (*seller*) yang berjualan melalui platform belanja daring tersebut. Rincian aturan operasional ini dipublikasikan pada laman resmi perusahaan dan dikutip pada Minggu (12/7/2026).

Berdasarkan panduan resmi Tokopedia, nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk perhitungan PPh Pasal 22 bukanlah total nilai transaksi bruto semata, melainkan harga produk asli setelah dikurangi dengan potongan harga atau diskon yang diberikan secara langsung oleh pihak penjual.

“Pajak pemotongan adalah sebesar 0,5% dari penjualan barang/jasa oleh platform kepada semua penjual yang tercakup untuk barang yang dijual di platform,” tulis Tokopedia pada laman resminya.

Simulasi Perhitungan PPh Pasal 22 bagi Pedagang PKP dan Non-PKP

Guna memberikan pemahaman yang utuh bagi para pelaku usaha, Tokopedia menyajikan contoh simulasi perhitungan. Sebagai gambaran, seorang pedagang menjual produk dengan harga awal sebelum diskon senilai 100, diskon yang ditanggung platform senilai 8, dan diskon yang diberikan penjual sebesar 3. Transaksi tersebut juga memuat komponen biaya pengiriman barang senilai 12 serta potongan biaya pengiriman senilai 5.

Dengan seluruh komponen harga, biaya, dan diskon di atas, rumusan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 bagi pedagang di Tokopedia dihitung dari harga produk asli dikurangi diskon penjual, yaitu 100 – 3 = 97.

Apabila pedagang tersebut tidak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (non-PKP), PPh Pasal 22 yang dipungut oleh platform dihitung secara langsung dari DPP, yakni 97 × 0,5% = 0,485.

Namun, dalam hal pedagang tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), besaran PPh Pasal 22 yang dipungut dihitung dengan memasukkan unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. Formulasinya menggunakan rumus: (harga produk asli – diskon penjual) / (1 + tarif PPN 11%) × 0,5%. Dengan rumus ini, PPh Pasal 22 yang dipungut Tokopedia atas pedagang berstatus PKP adalah (97 / 1,11) × 0,5% = 0,44.

Implementasi PMK 37/2025 dan Hak Kredit Pajak Pedagang

Penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 di Tokopedia ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Seluruh dana PPh Pasal 22 yang dipotong dari transaksi pedagang selanjutnya akan disetorkan langsung oleh Tokopedia ke kas negara secara bulanan.

Para pelaku usaha tidak perlu khawatir akan kehilangan dana tersebut. Pajak yang dipungut oleh pihak e-commerce dapat diklaim secara sah oleh pedagang sebagai kredit pajak pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun berjalan, atau diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Exit mobile version