BOGOR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan. Seorang tersangka berinisial AM secara resmi telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan tindak pidana penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif).
Tersangka AM melalui PT AMB diduga melakukan aksi ilegal tersebut pada periode masa pajak Februari hingga Juli 2020. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian pendapatan mencapai Rp403,25 juta.
Ancaman Pidana Penjara dan Denda Maksimal Berdasarkan UU KUP
Berdasarkan keterangan resmi otoritas pajak, AM disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pelaku tindak pidana faktur pajak fiktif menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat:
- Pidana Penjara: Ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara.
- Pidana Denda: Kewajiban membayar denda paling banyak 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tertera dalam faktur pajak.
Otoritas pajak sebenarnya telah memberikan ruang bagi tersangka untuk menghentikan proses penyidikan sesuai Pasal 44B ayat (2) UU KUP. Syaratnya, AM harus melunasi kerugian negara ditambah sanksi denda 4 kali lipat dengan total mencapai Rp2,01 miliar. Namun, karena kesempatan tersebut diabaikan, proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan.
“Tujuan utama penegakan hukum adalah menghimpun penerimaan negara untuk pembangunan. Terhadap pelanggaran yang disengaja dan merugikan negara, tindakan tegas tetap dilakukan.”
— Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III
Komitmen DJP dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak
Pihak Kanwil DJP Jabar III menegaskan tetap mengedepankan pembinaan dan kepatuhan sukarela. Namun, bagi oknum yang secara sengaja mencederai sistem perpajakan nasional, penegakan hukum menjadi jalan terakhir untuk menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya yang telah patuh.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak terjebak dalam praktik faktur pajak fiktif. DJP kini memiliki sistem pengawasan yang semakin terintegrasi untuk mendeteksi setiap transaksi yang mencurigakan guna melindungi pendapatan negara.
