Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh PT Pertamina Power Indonesia. Perkara ini berpusat pada sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), secara khusus menyoroti koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan senilai Rp86,57 juta untuk Masa Pajak Januari 2021. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa ketetapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinyatakan tetap sah. Keputusan ini dilandasi oleh fakta bahwa Pajak Masukan yang berada di tingkat kantor pusat terbukti memiliki keterkaitan ganda, yakni menunjang penyerahan yang terutang PPN sekaligus penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga mekanisme pengkreditannya mutlak harus dihitung menggunakan proporsi yang sesuai.

Selama jalannya persidangan, pihak Pemohon Banding memberikan pembelaan yang tegas. PT Pertamina Power Indonesia menilai bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh otoritas pajak tidaklah tepat. Alasannya, perusahaan mengklaim telah mengimplementasikan pemisahan pembukuan yang jelas antara kegiatan usaha yang berstatus terutang PPN dengan yang dibebaskan. Lini usaha perusahaan sendiri terbagi ke dalam dua pilar utama; pilar pertama adalah penjualan listrik yang masuk dalam kategori dibebaskan dari PPN, sedangkan pilar kedua mencakup kegiatan penyewaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), penyediaan jasa operasi dan pemeliharaan, hingga penjualan PLTS yang tergolong sebagai penyerahan terutang pajak.

Lebih jauh, perusahaan memaparkan bahwa untuk operasional penjualan listrik terutama yang bersumber dari PLTS Sei Mangkei dan PLTBg Sei Mangkei di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei seluruh biaya pembangunan dan operasionalnya telah dialokasikan secara terpisah. Menurut argumen Pemohon Banding, seluruh komponen yang memiliki kaitan erat dengan aktivitas penjualan listrik tersebut sejak awal memang telah dicatat sebagai bagian yang tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, mereka merasa DJP tidak semestinya kembali melakukan koreksi Pajak Masukan tambahan dengan menggunakan pendekatan proporsional.

“Apabila bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan langsung dengan penyerahan yang terutang pajak.”

Argumen PT Pertamina Power Indonesia berdasarkan UU PPN

Memperkuat posisinya, Pemohon Banding menyandarkan landasan hukumnya pada ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN. Perusahaan berpandangan bahwa aturan Pasal 9 ayat (6) UU PPN yang di-juncto-kan dengan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 seharusnya hanya berlaku secara spesifik dalam kondisi di mana administrasi pajaknya memang terbukti tidak dapat dipisahkan secara definitif.

Perusahaan juga menggarisbawahi kapabilitas sistem internal mereka. Disampaikan bahwa entitas telah didukung oleh laporan keuangan yang tersegmentasi serta sistem pembukuan memadai guna mengidentifikasi setiap detail transaksi. Berangkat dari argumen tersebut, pihak Pemohon menuding DJP telah keliru saat memukul rata penerapan metode proporsional di kantor pusat tanpa melakukan telaah rinci terkait peruntukan dari masing-masing faktur.

Koreksi Pajak Masukan dengan Metode Proporsional Dinilai Presisi

Di seberang meja, DJP tetap teguh pada ketetapannya. Fiscus berpendapat bahwa kendati benar terdapat pemisahan pembiayaan tertentu di level unit pembangkit, kondisi serupa nyatanya tidak tercermin pada pengeluaran di level kantor pusat. Pengeluaran di tingkat pusat dinilai tidak dapat dipilah secara hitam-putih berdasarkan jenis penyerahan pajaknya. Mengingat peran kantor pusat murni sebagai penunjang roda keseluruhan kegiatan usaha entitas merangkul baik sektor yang terutang PPN maupun yang dibebaskan maka langkah penghitungan proporsional sebagai dasar koreksi Pajak Masukan kantor pusat dinilai sebagai tindakan yang paling sejalan dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan PMK Nomor 78/PMK.03/2010.

Memasuki fase pertimbangan, Majelis Hakim menarik benang merah bahwa titik sengketa sesungguhnya tidak memperdebatkan data yang secara faktual telah berhasil dipisahkan oleh perusahaan pada unit operasi PLTS maupun PLTBg Sei Mangkei. Alih-alih, episentrum persoalan ini berakar pada kewajiban yang dikreditkan oleh kantor pusat. Biaya-biaya operasional di titik pusat terbukti secara sah memiliki relasi penunjang dengan totalitas kegiatan usaha perusahaan, termasuk penyerahan yang berhak mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Catatan Majelis: Pembukuan kantor pusat tidak dipisahkan sejak awal, sehingga langkah proporsional diterapkan demi kesederhanaan dan kemudahan hukum.

Hakim tidak menampik fakta bahwa sistem pembukuan yang diusung oleh Pemohon Banding telah terkomputerisasi dengan apik, mengandalkan program serta electronic data processor berbasis SAP yang sanggup menyajikan data transaksi. Namun, majelis menemukan fakta fundamental bahwa penyajian data pembukuan untuk kantor pusat tersebut tidak dipersiapkan secara terpisah sejak awal mula transaksi sedemikian rupa. Kealpaan ini menyebabkan DJP tidak dapat melakukan identifikasi instan terkait mana pengeluaran yang spesifik menyokong penyerahan terutang PPN dan mana yang menyokong penyerahan bebas PPN. Dalam realitas administrasi yang demikian, Majelis Hakim memvalidasi bahwa penggunaan metode proporsional oleh DJP merupakan keputusan yang presisi.

Fakta persidangan lainnya turut memperlemah posisi perusahaan. Majelis mencatat bahwa pihak Pertamina Power baru membeberkan rincian 210 faktur dari kantor pusat di tengah berjalannya sidang, sebuah upaya yang sebelumnya luput disampaikan secara memadai pada fase pemeriksaan maupun keberatan. Ironisnya, hakim menilai bahwa seandainya ke-210 faktur tersebut dibedah satu per satu sesuai peruntukannya, nominal atas koreksi Pajak Masukan perusahaan secara agregat sepanjang tahun 2021 justru berpotensi membengkak menjadi jauh lebih besar. Rentetan fakta inilah yang semakin menebalkan legalitas bahwa pendekatan proporsional ala DJP sama sekali tidak menabrak koridor hukum.

Sebagai konklusi akhir berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012081.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025, Pengadilan secara definitif menyatakan bahwa ketetapan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp86.571.057 tetap dipertahankan. Putusan sengketa ini sekaligus menjadi yurisprudensi penting: ketika seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeksekusi penyerahan yang terutang PPN berbarengan dengan penyerahan yang dibebaskan, maka proses pemisahan pembukuan wajib diselenggarakan secara terstruktur dan transparan. Jika gagal dipenuhi, otoritas pajak memegang kewenangan mutlak untuk menerapkan penghitungan secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Exit mobile version