website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Fiskus Dampingi Korporasi Lakukan Pembetulan SPT Tahunan Pasca-Audit Laporan Keuangan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 31, 2026
in Regional
0 0
0
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BULELENG – Otoritas perpajakan menegaskan bahwa perubahan pos keuangan pasca-pemeriksaan akuntan publik merupakan dinamika wajar yang dapat diakomodasi melalui mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui KPP Pratama Singaraja, fiskus memperketat pendampingan teknis bagi entitas bisnis guna memastikan keselarasan penuh antara Laporan Keuangan Audited dan kewajiban PPh Badan.

Aksi pendampingan proaktif ini menyasar korporasi lokal dan lembaga keuangan mikro yang membutuhkan kepastian prosedur tata cara rekonsiliasi fiskal ulang, sehingga penyampaian data perpajakan Tahun Pajak 2025 tetap mencerminkan kondisi riil perusahaan.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Penambahan Layer Cukai Rokok Jalan 2026

Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja, Putu Herby, menjelaskan bahwa layanan helpdesk dibuka secara khusus untuk mengawal wajib pajak badan dalam menelaah kembali lampiran SPT apabila ditemukan penyesuaian angka setelah opini audit independen diterbitkan.

“Topik konsultasi kali ini terkait dengan pembetulan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 setelah dilakukannya audit atas laporan keuangan wajib pajak. Pembetulan SPT bertujuan agar data yang disampaikan kepada DJP sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.”

— Putu Herby, Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja

Baca Juga: Pemprov Kalteng Umpani Wajib Pajak Kendaraan dengan Insentif Logam Mulia

Akurasi Data Fiskal dan Kepastian Hukum Pelaporan Korporasi

Dalam sesi asistensi, tim penyuluh membedah secara mendalam kelengkapan dokumen pendukung, mitigasi selisih perhitungan rugi-laba fiskal, hingga petunjuk teknis pengunggahan pembetulan SPT melalui saluran elektronik resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Prinsip Pembetulan Mandiri: Hak pembetulan SPT Tahunan merupakan mekanisme legal bagi korporasi untuk menyesuaikan pelaporan pajak dengan hasil audit independen demi menghindar dari sanksi administratif.

Baca Juga: Pemkab Pekalongan Mobilisasi RT dan RW Genjot Penerimaan Kendaraan

Respon positif datang dari kalangan pelaku usaha, salah satunya pengurus BPR Empat Lima, Kadek Ary. Menurutnya, edukasi langsung dari otoritas memberikan kejelasan langkah hukum dan teknis yang wajib ditempuh perusahaan pasca-audit, sehingga meminimalisasi potensi sengketa pajak serta memperkuat kepatuhan administrasi korporasi.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

July 31, 2026
Banggar DPR Soroti SiLPA APBN Tembus Rp255,5 Triliun

Banggar DPR Soroti SiLPA APBN Tembus Rp255,5 Triliun

July 31, 2026
Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

July 31, 2026
Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

July 31, 2026

Recent News

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

July 31, 2026
Banggar DPR Soroti SiLPA APBN Tembus Rp255,5 Triliun

Banggar DPR Soroti SiLPA APBN Tembus Rp255,5 Triliun

July 31, 2026
Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

July 31, 2026
Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

July 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version