website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Enam Alasan PPYSTT di Coretax, Ini Panduan Lengkap dari DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penataan ulang ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Merujuk Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restitusi PYSTT merupakan pengembalian pajak yang dilakukan melalui proses penelitian, tanpa didahului pemeriksaan pajak.

“Berdasarkan permohonan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar.”

— Pasal 17 ayat (2) UU KUP

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPYSTT diatur dalam Pasal 122 ayat (1) PMK 81/2024, yang merinci berbagai alasan sah bagi wajib pajak untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga Kejar Aktivasi Coretax, Kantor Pajak Ramai Buka Layanan Akhir Pekan

PPYSTT Kini Bisa Diajukan via Coretax

Seiring implementasi Coretax Administration System, permohonan PPYSTT kini dapat diajukan secara elektronik melalui menu Pembayaran dan sub-menu Formulir Restitusi Pajak.

Penyuluh DJP Angga Sukma Dhaniswara menjelaskan bahwa pada laman Coretax tersedia 6 opsi alasan PPYSTT yang dapat dipilih wajib pajak sesuai dengan kondisi transaksinya.

Baca Juga Harta Tak Dilaporkan di SPT, DJP Tegaskan Punya Data untuk Uji Kepatuhan

6 Alasan PPYSTT di Laman Coretax

  1. Kelebihan Pembayaran/Pemotongan WP Berperedaran Bruto TertentuDigunakan oleh WP orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki data pembayaran atau bukti potong PPh Final UMKM.
  2. Pembayaran Pajak yang Belum DigunakanMeliputi sisa saldo deposit (KAP/KJS 411618-100), kelebihan pembayaran tunggakan pajak (KJS 3xx), PPhTB yang belum terbit suket, serta saldo deposit bea meterai yang belum digunakan.
  3. Pembayaran yang Dipersamakan dengan PelaporanAntara lain pembayaran PPh Pasal 25, PPh Final UMKM, SK persetujuan revaluasi aset tetap, hingga validasi PPhTB yang telah terbit surat keterangan.
  4. Kelebihan Pembayaran Berdasarkan SPTDigunakan untuk restitusi akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa Pemungut Bea Meterai, dan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.
  5. Bukti Transaksi (Faktur/Bukti Potong/Pungut)Diajukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut, termasuk perwakilan negara asing atau badan internasional atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
  6. Sisa Kelebihan Pajak pada SKPPKP SebelumnyaDigunakan untuk pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pajak yang belum diperhitungkan atau dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya.

Baca Juga Indonesia–Korea Selatan Sepakat Bantu Penagihan Pajak Lintas Negara

Dengan pemilihan alasan PPYSTT yang tepat, DJP berharap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan melalui Coretax.

Baca Juga BLTS Rp900 Ribu Harus untuk Kebutuhan Pokok, Kemensos Larang Dipakai Beli Rokok


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

Jelang SPT 2025, DJP Ajak Bankir Himbara dan BSI Segera Aktivasi Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version