website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 4 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

China Akhiri Pembebasan Pajak Dividen bagi Ekspatriat

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 4, 2026
in Internasional
0 0
0
China Akhiri Pembebasan Pajak Dividen bagi Ekspatriat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEIJING – Pemerintah China mengakhiri pembebasan pajak dividen dan bonus yang diterima individu asing dari perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA). Mulai 1 September 2026, penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 20%.

Keputusan itu ditetapkan melalui pengumuman bersama Kementerian Keuangan dan State Taxation Administration China. Kebijakan tersebut menutup fasilitas pembebasan pajak yang telah diberikan kepada individu asing selama lebih dari tiga dekade.

“Berdasarkan UU PPh Orang Pribadi China, penghasilan berupa dividen dan bonus dikenai pajak sebesar 20%,” bunyi pengumuman pemerintah China, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

Pembebasan Pajak Dividen Berlaku sejak 1994

China mulai memberikan pembebasan sementara atas penghasilan tersebut sejak 1994. Saat itu, fasilitas pajak bagi individu asing menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong reformasi, keterbukaan ekonomi, dan masuknya investasi asing.

Direktur China Center for Public Finance and Taxation di Peking University, Liu Yi, mengatakan fasilitas tersebut telah memberikan kontribusi positif dalam menarik modal asing pada tahap tertentu dalam perkembangan ekonomi China.

Namun, pertimbangan investor dalam menempatkan modal ikut berubah seiring dengan pembangunan pasar ekonomi yang lebih terbuka dan berstandar tinggi. Investor asing kini semakin memperhatikan kepastian hukum, skala pasar, serta dukungan industri dalam menentukan tujuan investasinya.

Baca Juga: Cukai Diesel Romania Turun hingga 25% pada 2026

China Dorong Lingkungan Usaha yang Stabil dan Adil

Wakil Presiden Beijing National Accounting Institute, Li Xuhong, menilai pencabutan fasilitas tersebut sejalan dengan praktik di negara lain. Menurutnya, negara yang telah mencapai tingkat perkembangan ekonomi tertentu umumnya tidak lagi mengandalkan insentif pajak untuk menarik investasi asing.

Sebagai gantinya, perhatian pemerintah lebih diarahkan pada penciptaan lingkungan usaha yang stabil, sehat, dan adil. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun daya tarik investasi.

Li juga menilai pengakhiran fasilitas ini dapat mendukung kesetaraan sistem perpajakan. Selain menutup celah pajak, kebijakan tersebut dipandang dapat memperkuat pembangunan pasar nasional yang terintegrasi.

Baca Juga: Pajak Margin Laba Kroasia Diusulkan 50% pada 2026

Kredit Pajak Menjadi Penentu Beban Aktual

Meski pembebasan pajak dividen berakhir, pencabutan fasilitas tersebut dinilai tidak serta-merta meningkatkan beban pajak aktual pemegang saham individu asing pada perusahaan PMA di China, sebagaimana dilansir China Daily.

Penilaian itu berkaitan dengan penerapan sistem worldwide income taxation di sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat. Sistem tersebut mengenakan pajak atas seluruh penghasilan penduduknya, termasuk dividen yang bersumber dari China.

Dengan demikian, ketika dividen sebelumnya dibebaskan dari pajak di China, individu asing tetap berpotensi membayar pajak atas penghasilan tersebut di negara tempat tinggalnya. Pembebasan di negara sumber penghasilan tidak otomatis menghapus kewajiban pajak di negara tempat individu tersebut menjadi penduduk pajak.

Setelah fasilitas dicabut, PPh yang dibayarkan di China dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak di negara asal atau negara tempat tinggal individu tersebut. Melalui mekanisme kredit pajak itu, pajak yang sudah dibayar di China diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban pajak di negara terkait.

Atas dasar mekanisme tersebut, beban pajak aktual wajib pajak dinilai tidak meningkat. Penilaian ini berkaitan dengan adanya pengkreditan pajak yang dibayarkan di China terhadap kewajiban pajak di negara terkait.

Sumber Terkait:

  • State Taxation Administration China — Pengumuman Kebijakan PPh atas Dividen Individu Asing
  • Otoritas Pajak Shanxi — Penjelasan Perubahan Kebijakan dan Dampak terhadap Beban Pajak
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version