JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penataan ulang ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Merujuk Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restitusi PYSTT merupakan pengembalian pajak yang dilakukan melalui proses penelitian, tanpa didahului pemeriksaan pajak.
“Berdasarkan permohonan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar.”
— Pasal 17 ayat (2) UU KUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPYSTT diatur dalam Pasal 122 ayat (1) PMK 81/2024, yang merinci berbagai alasan sah bagi wajib pajak untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
PPYSTT Kini Bisa Diajukan via Coretax
Seiring implementasi Coretax Administration System, permohonan PPYSTT kini dapat diajukan secara elektronik melalui menu Pembayaran dan sub-menu Formulir Restitusi Pajak.
Penyuluh DJP Angga Sukma Dhaniswara menjelaskan bahwa pada laman Coretax tersedia 6 opsi alasan PPYSTT yang dapat dipilih wajib pajak sesuai dengan kondisi transaksinya.
6 Alasan PPYSTT di Laman Coretax
- Kelebihan Pembayaran/Pemotongan WP Berperedaran Bruto TertentuDigunakan oleh WP orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki data pembayaran atau bukti potong PPh Final UMKM.
- Pembayaran Pajak yang Belum DigunakanMeliputi sisa saldo deposit (KAP/KJS 411618-100), kelebihan pembayaran tunggakan pajak (KJS 3xx), PPhTB yang belum terbit suket, serta saldo deposit bea meterai yang belum digunakan.
- Pembayaran yang Dipersamakan dengan PelaporanAntara lain pembayaran PPh Pasal 25, PPh Final UMKM, SK persetujuan revaluasi aset tetap, hingga validasi PPhTB yang telah terbit surat keterangan.
- Kelebihan Pembayaran Berdasarkan SPTDigunakan untuk restitusi akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa Pemungut Bea Meterai, dan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.
- Bukti Transaksi (Faktur/Bukti Potong/Pungut)Diajukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut, termasuk perwakilan negara asing atau badan internasional atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
- Sisa Kelebihan Pajak pada SKPPKP SebelumnyaDigunakan untuk pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pajak yang belum diperhitungkan atau dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya.
Dengan pemilihan alasan PPYSTT yang tepat, DJP berharap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan melalui Coretax.
