website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 3, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menilai rencana pemerintah menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) berisiko menekan kinerja produsen sigaret kretek tangan (SKT). Kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak langsung pada keberlangsungan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Anggota Baleg DPR Sofwan Dedy Ardyanto mengingatkan, tekanan berkelanjutan akibat kebijakan tarif baru dapat berujung pada penutupan usaha hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, SKT selama ini menjadi penopang utama lapangan kerja di sektor tembakau.

“Kebijakan tersebut berpotensi memicu ketidakstabilan pasar dan berdampak buruk terhadap kelangsungan industri padat karya, khususnya SKT yang selama ini penopang serapan tenaga kerja.”

— Sofwan Dedy Ardyanto

Baca Juga: Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Risiko Downtrading di Tengah Daya Beli

Sofwan berpandangan daya beli masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Penambahan lapisan tarif CHT dengan level lebih murah dari SKT berpotensi mendorong downtrading, yakni pergeseran konsumsi ke rokok yang lebih terjangkau.

Ia menilai, jika struktur cukai baru membuat harga sigaret kretek mesin (SKM) tidak lagi terpaut jauh dari SKT, konsumen dapat beralih ke SKM. Kondisi tersebut berisiko menggerus permintaan SKT dan mengancam keberlangsungan produsen.

Baca Juga: Didanai Pajak, Prabowo Klaim MBG Serap 1 Juta Tenaga Kerja Nasional

Menurut Sofwan, penurunan permintaan yang berkelanjutan berpotensi memicu gelombang PHK di industri SKT yang sangat bergantung pada tenaga manusia. Ia menilai risiko tersebut perlu menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diterapkan.

Target Penerimaan Cukai Ikut Disorot

Dampak downtrading tidak hanya berpengaruh pada struktur industri, tetapi juga terhadap penerimaan negara. Sofwan menyoroti target penerimaan CHT 2026 yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Penerimaan CHT pada 2026 dipatok sebesar Rp225,73 triliun, turun 1,89% dari target 2025 senilai Rp230,09 triliun. Sementara itu, target penerimaan cukai secara keseluruhan pada 2026 ditetapkan Rp243,53 triliun, lebih rendah 0,6% dari target 2025 sebesar Rp244,98 triliun.

Baca Juga: Tak Lapor SPT Tahunan, PKP Terancam Kehilangan Akses Faktur Pajak

Sofwan menilai penurunan target tersebut mencerminkan tantangan besar pada sisi konsumsi dan daya beli. Dalam kondisi demikian, penambahan lapisan cukai dinilai berpotensi menjadi langkah yang kontraproduktif bagi industri nasional.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana penambahan lapisan baru tarif CHT untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem legal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan lapisan tarif baru akan ditempatkan di antara SKT dan SKM.

Penjelasan Pemerintah: Tarif baru akan lebih tinggi dari SKT, tetapi lebih rendah dibandingkan SKM untuk memberi ruang transisi dari rokok ilegal ke legal.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas basis penerimaan cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal, tanpa menimbulkan distorsi berlebihan di pasar.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

February 3, 2026
Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

February 3, 2026
DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

February 3, 2026
Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

February 3, 2026

Recent News

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administarsi Perpajakan

February 3, 2026
Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

February 3, 2026
DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT!

February 3, 2026
Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

February 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version