JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menilai rencana pemerintah menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) berisiko menekan kinerja produsen sigaret kretek tangan (SKT). Kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak langsung pada keberlangsungan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Anggota Baleg DPR Sofwan Dedy Ardyanto mengingatkan, tekanan berkelanjutan akibat kebijakan tarif baru dapat berujung pada penutupan usaha hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, SKT selama ini menjadi penopang utama lapangan kerja di sektor tembakau.
“Kebijakan tersebut berpotensi memicu ketidakstabilan pasar dan berdampak buruk terhadap kelangsungan industri padat karya, khususnya SKT yang selama ini penopang serapan tenaga kerja.”
— Sofwan Dedy Ardyanto
Risiko Downtrading di Tengah Daya Beli
Sofwan berpandangan daya beli masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Penambahan lapisan tarif CHT dengan level lebih murah dari SKT berpotensi mendorong downtrading, yakni pergeseran konsumsi ke rokok yang lebih terjangkau.
Ia menilai, jika struktur cukai baru membuat harga sigaret kretek mesin (SKM) tidak lagi terpaut jauh dari SKT, konsumen dapat beralih ke SKM. Kondisi tersebut berisiko menggerus permintaan SKT dan mengancam keberlangsungan produsen.
Menurut Sofwan, penurunan permintaan yang berkelanjutan berpotensi memicu gelombang PHK di industri SKT yang sangat bergantung pada tenaga manusia. Ia menilai risiko tersebut perlu menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diterapkan.
Target Penerimaan Cukai Ikut Disorot
Dampak downtrading tidak hanya berpengaruh pada struktur industri, tetapi juga terhadap penerimaan negara. Sofwan menyoroti target penerimaan CHT 2026 yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerimaan CHT pada 2026 dipatok sebesar Rp225,73 triliun, turun 1,89% dari target 2025 senilai Rp230,09 triliun. Sementara itu, target penerimaan cukai secara keseluruhan pada 2026 ditetapkan Rp243,53 triliun, lebih rendah 0,6% dari target 2025 sebesar Rp244,98 triliun.
Sofwan menilai penurunan target tersebut mencerminkan tantangan besar pada sisi konsumsi dan daya beli. Dalam kondisi demikian, penambahan lapisan cukai dinilai berpotensi menjadi langkah yang kontraproduktif bagi industri nasional.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana penambahan lapisan baru tarif CHT untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem legal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan lapisan tarif baru akan ditempatkan di antara SKT dan SKM.
Penjelasan Pemerintah: Tarif baru akan lebih tinggi dari SKT, tetapi lebih rendah dibandingkan SKM untuk memberi ruang transisi dari rokok ilegal ke legal.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas basis penerimaan cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal, tanpa menimbulkan distorsi berlebihan di pasar.
