“Sudah ada aturan di Perda No. 1 Tahun 2025 tentang PDRD. Jadi, beberapa hasil produksi TPA Supit Urang bisa dijual untuk menjadi sumber retribusi, salah satunya kompos,” ujarnya.
DLH Kota Malang mematok harga kompos sebesar Rp700 per kilogram atau Rp4.500 per kemasan 5 kilogram. Meskipun tergolong retribusi baru dengan target kecil, realisasi penjualan menunjukkan hasil positif — mencapai Rp9,32 juta dari target Rp15 juta atau setara 62,17% hingga pertengahan Oktober 2025.
Baca juga: KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lombok, Potensi Pajak Hilang
Penarikan retribusi dari penjualan kompos dimulai sejak Agustus 2025, setelah penetapan target dilakukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun Anggaran 2025. Raymond menyebut langkah ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menjadi bentuk nyata dari konsep circular economy di bidang lingkungan hidup.
“Sampah kini tidak lagi hanya dibuang, tetapi bisa diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi lingkungan dan ekonomi,”
Selain kompos, DLH Kota Malang juga mencatat peningkatan dari sektor retribusi kebersihan kota. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp18,7 miliar atau 89,33% dari target Rp21 miliar. Dengan sisa waktu dua bulan, DLH optimistis target akhir tahun dapat tercapai.
Baca juga: Banyuwangi Tegas! Kejaksaan dan Satpol PP Turun Tangan Tegakkan Pajak
Kontribusi lain juga datang dari retribusi mobil toilet yang bahkan melampaui target hingga 216%. Sementara itu, UPT Laboratorium Lingkungan DLH berhasil mencatat retribusi sebesar Rp27 juta atau 89,75% dari target, melalui layanan sampling dan analisis kualitas lingkungan.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Malang, Arif Dermawan, menjelaskan bahwa kompos hasil olahan TPA Supit Urang sangat bermanfaat bagi kesuburan tanah. Sebelum diterbitkannya Perda No. 1 Tahun 2025, kompos dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang aktif dalam kegiatan lingkungan.
“Sekarang bantuan kompos tetap bisa diberikan, hanya saja harus melalui prosedur. Warga cukup mengajukan surat permintaan resmi ke DLH,” jelasnya.
Baca juga: Asyik! Pemkot Cimahi Perpanjang Pemutihan PBB hingga Akhir Tahun
Dari sisi pengelolaan, Kota Malang menghasilkan sekitar 700 ton sampah per hari, dengan 514 ton di antaranya masuk ke TPA Supit Urang. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 ton sampah organik per hari diolah menjadi kompos melalui proses selama tiga bulan — meliputi pencampuran bahan, fermentasi, pengaturan kelembapan, hingga pembalikan rutin untuk menjaga kualitas kompos.
Arif berharap upaya ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menjadi contoh bagi kota lain dalam mengelola sampah secara produktif dan berkelanjutan. “Dengan mengolah sampah menjadi kompos, kita tidak hanya menjaga kebersihan, tapi juga mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia,” tuturnya.
