JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya untuk selalu kooperatif dalam mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa DJP senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk yang menyangkut dugaan korupsi dalam program tax amnesty.
“Tentu kami akan bekerja sama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen,”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
DJP Kooperatif dalam Proses Hukum
Bimo mengungkapkan bahwa DJP tidak ingin berspekulasi mengenai dugaan korupsi dalam program tax amnesty yang kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Meskipun demikian, DJP tetap memastikan kooperatif dalam mendukung pemeriksaan yang tengah dilakukan.
Bimo juga mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai DJP sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Agung, dan DJP turut memberikan bantuan hukum kepada pegawai yang masih aktif.
“Kami sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang sedang melaksanakan prosesnya,”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Baca Juga: Kring Pajak di X Sementara Tak Layani DM, Pertanyaan Dialihkan
Kejaksaan Agung Menggeledah Rumah Pejabat DJP
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah dan kantor sejumlah pejabat DJP yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait program tax amnesty. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Menurut Kejaksaan Agung, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup untuk mendukung dakwaan.
Pencegahan Ke Luar Negeri
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mengonfirmasi bahwa sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini telah dicegah untuk ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
