DJP Tegaskan Komitmen Meaningful Participation dalam Penyusunan Kebijakan Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam setiap proses penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan di bidang perpajakan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP secara konsisten melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum suatu peraturan diundangkan. Para pihak tersebut mencakup kalangan akademisi, pelaku usaha, asosiasi, hingga tokoh masyarakat.

“Kami selalu mengundang akademisi, asosiasi, serta tokoh perwakilan masyarakat untuk ikut membahas rancangan peraturan sebelum diundangkan.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Baca Juga: Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Kini Bisa Diajukan via CoreTax

Bimo menambahkan bahwa DJP akan terus meningkatkan kualitas meaningful participation agar penyusunan kebijakan dapat semakin relevan dan memberikan manfaat konkret bagi masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik yang kuat menghasilkan regulasi yang lebih matang.

Baca Juga: Balikpapan Pastikan Diskon Pajak Daerah Berlanjut di 2026

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa setiap penyusunan regulasi pajak yang berdampak luas selalu melewati proses koordinasi lintas kementerian, termasuk harmonisasi serta persetujuan formal dari Sekretariat Negara (Setneg).

Proses harmonisasi tersebut memastikan bahwa regulasi perpajakan tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya serta tetap selaras dengan kebijakan di kementerian/lembaga lain.

“Bahkan untuk peraturan setingkat PMK ada pembahasan antarkementerian dan harmonisasi yang langsung di-lead, serta wajib mendapat izin prakarsa dari Setneg apabila RPMK menyangkut kebijakan berdampak luas.”

— Bimo Wijayanto

Sumber Terkait 

Exit mobile version