website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP: Sudah Ada 10,12 Juta WP yang Laporkan SPT Tahunan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 2, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP: Sudah Ada 10,12 Juta WP yang Laporkan SPT Tahunan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10,12 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 hingga 30 Maret 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 9,91 juta wajib pajak orang pribadi dan 207.714 wajib pajak badan yang telah memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.

“Untuk periode sampai dengan 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.124.668 SPT.”

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa tren pelaporan menunjukkan dominasi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Pajak Daerah Naik 6,74% di Kawasan Perkotaan Pesisir

Mayoritas Pelapor SPT Berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi

DJP mencatat sebanyak 8,87 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,03 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan telah menyampaikan SPT Tahunan.

Sementara itu, wajib pajak badan yang telah melapor terdiri atas 205.897 badan dengan tahun buku Januari-Desember dan 1.817 badan dengan tahun buku selain Januari-Desember.

Dominasi pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi menunjukkan tingkat partisipasi yang cukup tinggi dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Secara umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April.

Namun demikian, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor.

Relaksasi ini memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban tanpa dikenai denda.

Baca Juga: Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Diminta Rombak Pajak

Relaksasi Sanksi hingga Akhir April 2026

Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapuskan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.

Relaksasi ini berlaku apabila SPT disampaikan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo, yaitu hingga 30 April 2026.

Selain itu, DJP juga menghapuskan sanksi keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 orang pribadi apabila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu yang sama.

Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir relaksasi berakhir.

Kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak menjadi kunci dalam mendukung penerimaan negara serta pembangunan nasional.

Dengan kemudahan layanan pelaporan yang tersedia secara elektronik, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan tepat waktu.

Baca Juga: Banten Minta Pemda Aktif Pungut Pajak Kendaraan

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version