JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberikan kelonggaran batas waktu bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahunan mereka. Otoritas fiskal mengumumkan kebijakan relaksasi berupa penundaan sanksi untuk pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 selama satu bulan penuh setelah masa jatuh tempo berlalu.
Kebijakan penataan administrasi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pelaporan tanpa menekan dunia usaha. Dengan adanya kebijakan ini, korporasi diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial mereka ke laporan keuangan fiskal secara lebih akurat.
Penghapusan Sanksi Denda dan Bunga Administratif
Kebijakan relaksasi yang meringankan beban administrasi korporasi ini tertuang secara legal di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi jajaran direksi, mengingat regulasi normal penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan biasanya jatuh tempo tepat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak berjalan.
Bila mengacu pada ketentuan umum perpajakan, setiap keterlambatan pembayaran dan pelaporan yang melewati batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi administratif secara otomatis. Sanksi itu berupa denda materiil sebesar Rp1.000.000 serta sanksi bunga berjenjang yang disesuaikan dengan tarif ketetapan Menteri Keuangan yang berlaku pada bulan bersangkutan.
Namun, dengan diterbitkannya KEP-71/PJ/2025, DJP secara resmi menghapuskan sanksi administratif tersebut. Sanksi dihapuskan dalam rentang waktu satu bulan setelah tanggal jatuh tempo asli untuk penyampaian laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 serta pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.
Optimalisasi Administrasi dan Arahan Menteri Keuangan
Selain menyasar pelaporan reguler, dispensasi penghapusan sanksi ini juga diberikan untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan yang diberikan jangka waktu perpanjangan. Kebijakan ini dihadirkan agar pelaku industri dapat fokus menyajikan draf pembukuan yang valid dan terhindar dari kesalahan input akibat terburu-buru.
Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Pajak, Bimo Wijayanto, saat bertemu awak media di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/04/2026), memaparkan target utama di balik peluncuran stimulus administratif ini. Ruang waktu tambahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak besar dan madya.
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak badan dalam menyelesaikan kewajiban administratif pelaporan SPT Tahunan secara lebih optimal.
Bimo Wijayanto menambahkan bahwa pemberian relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kebijakan penundaan sanksi ini sengaja diinstruksikan guna memastikan realisasi volume penerimaan pajak dari sektor korporasi untuk tahun pajak 2025 dapat bergerak aman mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.













