SELONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur mendorong pemerintah daerah setempat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkuat kapasitas fiskal regional. Langkah strategis ini diwujudkan dengan mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Tanah (PAT) secara merata di seluruh sektor, termasuk atas penggunaan sumur bor oleh fasilitas dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Urgensi penertiban dan penggalian potensi retribusi daerah ini disuarakan demi mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Anggota DPRD Lombok Timur, Murnan, menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan air bawah tanah untuk mendukung kegiatan operasional, termasuk dapur logistik MBG, merupakan objek pungutan resmi yang sah sebagaimana telah diatur di dalam payung hukum Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Meskipun digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dapur MBG, pemanfaatan air bawah tanah tetap merupakan objek pajak. Karena itu, optimalisasi pemungutan PAT menjadi penting karena merupakan salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Murnan.
Lebih lanjut, Murnan memaparkan bahwa kewajiban penyetoran Pajak Air Tanah ini tidak hanya menyasar klaster program pemenuhan gizi nasional tersebut secara eksklusif. Ketetapan hukum fiskal ini berlaku mengikat bagi seluruh pelaku usaha lain skala makro maupun mikro, seperti industri perhotelan, bisnis restoran, serta berbagai sektor usaha komersial lainnya yang memanfaatkan sumber daya air tanah dalam aktivitas operasionalnya.
Menanggapi dorongan legislatif tersebut, jajaran Bapenda Lombok Timur menyatakan komitmen penuhnya untuk menegakkan regulasi perpajakan secara konsisten atas seluruh subjek pajak yang memenuhi kriteria objektif. Otoritas daerah memastikan akan tetap melakukan pemungutan atas seluruh subjek, termasuk dapur MBG. Apabila terdapat wajib pajak yang belum teridentifikasi, Bapenda akan melangsungkan penelusuran lapangan serta pemeriksaan lebih lanjut guna menjamin kepatuhan perpajakan daerah.
Pihak Bapenda menjelaskan bahwa sepanjang terdapat aktivitas pemanfaatan air bawah tanah atau sumur bor, kewajiban fiskal berupa Pajak Air Tanah akan tetap dikenakan kepada pelaku usaha. Terkait operasional dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menggunakan air tanah, Bapenda akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Apabila masih terdapat subjek pajak yang belum teridentifikasi atau belum dikenakan pemungutan, maka akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.
Perlu dicatat secara administratif, sistem pemungutan PAT di Indonesia menganut asas *official assessment*, atau berdasarkan draf penetapan langsung dari pemerintah kabupaten/kota. Bagi wajib pajak yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah berkewajiban untuk melaporkan objek tersebut secara transparan kepada pemerintah. Dari hasil pendataan dan pengecekan fisik yang dilakukan, pemerintah akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PAT sebagai sarana penagihan pajak yang berkekuatan hukum tetap.













