website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Perketat Mekanisme Pengaduan, Layanan Publik Kini Lebih Terproteksi

Johannes Albert by Johannes Albert
December 10, 2025
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui tata cara penyampaian pengaduan melalui terbitnya PER-21/PJ/2025. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan kepastian layanan, dan memudahkan pegawai maupun masyarakat dalam menyampaikan aduan.

“Aturan baru ini memastikan pengaduan ditangani lebih cepat, terukur, dan memiliki kepastian tindak lanjut.”

Dalam regulasi tersebut, DJP menegaskan kembali urgensi penyesuaian mekanisme pengaduan agar selaras dengan perkembangan organisasi dan standar layanan publik.

Baca juga: Kring Pajak Ingatkan Batas Biaya Jabatan

PER-21/PJ/2025 mengatur tiga jenis pengaduan:

  1. Pengaduan pelayanan perpajakan — terkait dugaan layanan atau sarana prasarana DJP yang tidak sesuai standar.
  2. Pengaduan tindak pidana perpajakan — permintaan resmi kepada pejabat berwenang untuk menindak pelanggaran pidana pajak.
  3. Pengaduan kode etik dan kode perilaku (KEKP) pegawai — laporan atas dugaan pelanggaran disiplin atau integritas pegawai DJP.

Baca juga: Cukai Minuman Manis Ditunda, Pemerintah Alihkan Fokus

Enam Saluran Resmi Pengaduan DJP

Masyarakat dan pegawai dapat mengajukan pengaduan melalui enam kanal berikut:

  • Telepon: (021) 1500200
  • Email: pengaduan@pajak.go.id
  • Laman: pengaduan.pajak.go.id
  • Portal Wajib Pajak
  • Tatap muka melalui kantor layanan dan unit vertikal
  • Surat tertulis ke Dirjen Pajak atau pimpinan unit vertikal

Pada setiap pengaduan yang diterima, pelapor akan memperoleh tanda terima serta hak untuk memantau tindak lanjut melalui kanal resmi.

Baca juga: Cukai MBDK Berpeluang Berlaku 2026

Aturan Lama yang Dicabut

Berlakunya PER-21/PJ/2025 pada 28 November 2025 secara otomatis mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, di antaranya:

  • Pasal 2 PER-21/PJ/2011
  • Pasal 3, 4, dan 5 PER-22/PJ/2011
  • PER-18/PJ/2014
  • PER-7/PJ/2019
  • Pasal 9 ayat (4) PER-22/PJ/2019

Baca juga: Restitusi Batu Bara Membengkak

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
APBN Tanggung Semua Biaya Aksesi Indonesia Menuju Keanggotaan OECD

APBN Tanggung Semua Biaya Aksesi Indonesia Menuju Keanggotaan OECD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version