website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Jelaskan: Kenapa Pajak Aset Kripto Tidak Berdasarkan Capital Gain

Johannes Albert by Johannes Albert
November 6, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Jelaskan: Kenapa Pajak Aset Kripto Tidak Berdasarkan Capital Gain
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan skema PPh Pasal 22 final untuk pemajakan atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini dipilih bukan berdasarkan capital gain, melainkan atas pertimbangan kemudahan implementasi dan transparansi administrasi pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa di banyak negara, penjualan aset kripto dikenai pajak berdasarkan capital gain — yakni selisih antara harga jual dan harga beli. Namun, penerapan mekanisme tersebut di Indonesia dinilai tidak realistis karena exchanger tidak dapat mengetahui nilai capital gain tiap penjual secara akurat.

“Exchanger tidak mungkin mengetahui capital gain-nya si penjual saat itu,” ujar Yoga, dikutip Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak yang Meninggal Dunia tanpa Warisan

Yoga menambahkan, apabila penjual aset kripto dikenai pajak berdasarkan capital gain, maka pengungkapan nilai tersebut harus dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak. Sayangnya, sebagian besar pemilik aset kripto tidak mencatat transaksi dengan baik sehingga tidak dapat diketahui secara pasti berapa keuntungan yang diperoleh.

“Kalau mau capital gain berarti harus self-declare dari si pemilik kripto. Boro-boro self declare, kemarin belinya dari siapa pun sudah enggak kecatat, enggak pernah dilaporin di SPT.”

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, DJP merumuskan pendekatan baru melalui pemungutan pajak otomatis oleh pihak ketiga, yakni exchanger. Skema ini dinilai lebih efisien dan memberikan kepastian penerimaan pajak bagi negara.

Meski bukan bentuk pemajakan yang ideal, PPh Pasal 22 final dipilih sebagai jalan tengah untuk memastikan seluruh transaksi tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Pemerintah menilai langkah ini juga dapat memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital.

Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal III Tumbuh Kuat 5,04%

Saat ini, penjualan aset kripto melalui exchanger dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%. Tarif ini setara dengan ketentuan sebelumnya — PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% ditambah PPN dengan besaran tertentu sebesar 0,11%. Dengan penunjukan exchanger sebagai pemungut, setiap transaksi kini terekam secara otomatis di sistem DJP.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual dan deklaratif. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” tegas Yoga.

Dengan digitalisasi sistem perpajakan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan kontribusi dari ekonomi digital terus bertambah. DJP juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan serta mendorong edukasi perpajakan bagi pelaku industri kripto agar iklim investasi tetap sehat.

Sumber Terkait:

  • DJP – Cryptocurrency dalam Yurisdiksi Pajak Indonesia
  • DJP – Beli Kripto Tidak Lagi Kena PPN
  • Kementerian Keuangan RI – Situs Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

September 16, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Insentif Pajak Riset Australia Disederhanakan

September 16, 2026
AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

September 16, 2026
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

September 16, 2026

Recent News

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

September 16, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Insentif Pajak Riset Australia Disederhanakan

September 16, 2026
AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

September 16, 2026
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version