JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka ruang dialog dengan para pelaku industri perfilman setelah muncul keluhan terkait perbedaan perlakuan pajak antara film impor dan film produksi dalam negeri.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari perwakilan asosiasi perfilman, di antaranya Persatuan Produsen Film Indonesia (PPFI), Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi), dan Asosiasi Pengusaha Film Indonesia (APFI).“Mereka mengeluhkan keadilan terhadap perlakuan perpajakan antara film yang diimpor dengan film yang diproduksi dalam negeri,” ujar Bimo, dikutip Jumat (17/10/2025).

“Kami ingin memastikan industri film nasional memiliki level persaingan yang adil dengan produk luar negeri.” — Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Baca Juga: DJP Pastikan Coretax Aman, Perkuat Sistem Sebelum Diserahkan ke Pemerintah
Dalam pertemuan itu, sejumlah tokoh terkenal di dunia perfilman hadir sebagai perwakilan industri untuk menyampaikan pandangan mereka.
Beberapa di antaranya adalah Manoj Punjabi, Deddy Mizwar, dan Luna Maya.

Bimo menjelaskan DJP akan mengkaji ulang kebijakan perpajakan atas produk film, baik yang diimpor maupun diproduksi di Indonesia, guna memastikan kesetaraan perlakuan dan keberpihakan terhadap industri nasional.
“Kami akan undang kembali para pelaku industri untuk membahas aktivitas impor dan produksi film agar level playing field-nya setara. Banyak PR yang harus diselesaikan, dan kami terus lakukan reformasi regulasi,” katanya.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Family Office Tak Gunakan APBN, Fokus Tarik Investor Asing

“Industri film lokal perlu dukungan fiskal agar bisa bersaing dengan produk asing tanpa harus terbebani pungutan yang timpang.”

Aturan Pajak Film Impor dan Produksi Lokal

Berdasarkan ketentuan saat ini, film sinematografi impor termasuk dalam HS Code 37.06 dengan tarif bea masuk 10%. Selain itu, penyerahan film impor dari importir kepada pengusaha bioskop juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22.
Pemungutan PPN dilakukan untuk setiap copy film impor yang diserahkan, sedangkan penyerahan langsung kepada konsumen akhir tidak dikenakan PPN.

Sementara itu, film yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai bea masuk, tetapi tetap memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan umum perpajakan, termasuk PPh atas pendapatan produksi.

Kebijakan ini dinilai masih menimbulkan ketimpangan kompetisi antara film impor dan film lokal, terutama di tengah upaya industri kreatif nasional bangkit pascapandemi.

Bimo menegaskan, DJP bersama Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri untuk memperbaiki struktur pajak yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan film nasional.