website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Apindo: Pengangguran Hambat Perluasan Basis Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Apindo: Pengangguran Hambat Perluasan Basis Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara melalui penambahan wajib pajak baru dinilai masih menghadapi tantangan struktur ketenagakerjaan yang berat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa program perluasan basis pajak nasional saat ini masih dihambat oleh tingginya angka pengangguran serta besarnya proporsi pekerja di sektor informal. Isu strategis ini disampaikan oleh pihak asosiasi pada Senin (13/7/2026).

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengungkapkan bahwa tingginya angka pengangguran terjadi akibat ketimpangan antara ketersediaan lapangan kerja baru dengan jumlah angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahunnya. Ketidakseimbangan ini membuat penyerapan tenaga kerja di sektor formal menjadi tidak optimal.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Bea Masuk Industri Petrokimia

Ketimpangan Lapangan Kerja dan Potensi Usia Produktif

Shinta memaparkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kemampuan perekonomian nasional dalam menciptakan lapangan kerja baru hanya berkisar antara 2 juta hingga 4,5 juta orang per tahun. Angka tersebut masih sangat jauh di bawah total kebutuhan lapangan kerja ideal yang mencapai 9,5 juta hingga 12,4 juta orang.

Kondisi ini berdampak langsung pada maraknya pengangguran di kalangan usia muda, khususnya angkatan kerja dari Generasi Z. Ketiadaan pekerjaan formal bagi kelompok muda ini secara otomatis menahan lahirnya pembayar pajak baru dari kategori penduduk usia produktif.

“Dalam beberapa tahun terakhir penciptaan lapangan kerja baru 2 juta hingga 4,5 juta orang per tahun, jauh di bawah kebutuhan sekitar 9,5 juta hingga 12,4 juta. Ini harus menjadi catatan, pengangguran muda itu yang paling besar. Akibatnya, potensi lahirnya wajib pajak baru dari kelompok usia produktif belum berkembang secara optimal,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Resmi Diklasifikasikan Jadi Usaha Mikro

Dominasi Sektor Informal dan Dampak Deindustrialisasi Prematur

Tantangan lain yang dialami dalam pelaksanaan perluasan basis pajak adalah besarnya dominasi sektor informal dalam struktur tenaga kerja nasional. Data menunjukkan bahwa sebanyak 60% tenaga kerja di Indonesia saat ini menggantungkan hidupnya pada sektor informal, yang secara teknis jauh lebih sulit untuk terjangkau oleh administrasi perpajakan jika dibandingkan dengan pekerja di sektor formal.

“Perluasan basis pajak sangat bergantung pada penguatan dunia usaha untuk bisa menciptakan lapangan kerja formal,” kata Shinta.

Tingginya proporsi pekerja informal tersebut tidak terlepas dari fenomena deindustrialisasi prematur yang sedang dialami oleh perekonomian Indonesia. Saat ini, kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus tergerus hingga tersisa 19%, padahal sektor industri pengolahan ini menyumbangkan sekitar 61% terhadap total porsi pekerja formal secara nasional.

Apindo menekankan bahwa berbagai persoalan ekonomi ketenagakerjaan ini harus segera diselesaikan agar program peningkatan penerimaan negara dapat berjalan sesuai rencana. “Banyak isu-isu yang tidak diselesaikan akan mengganggu usaha dan itu mengganggu juga penerimaan negara,” pungkas Shinta.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version