JAKARTA – Upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara melalui penambahan wajib pajak baru dinilai masih menghadapi tantangan struktur ketenagakerjaan yang berat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa program perluasan basis pajak nasional saat ini masih dihambat oleh tingginya angka pengangguran serta besarnya proporsi pekerja di sektor informal. Isu strategis ini disampaikan oleh pihak asosiasi pada Senin (13/7/2026).
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengungkapkan bahwa tingginya angka pengangguran terjadi akibat ketimpangan antara ketersediaan lapangan kerja baru dengan jumlah angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahunnya. Ketidakseimbangan ini membuat penyerapan tenaga kerja di sektor formal menjadi tidak optimal.
Ketimpangan Lapangan Kerja dan Potensi Usia Produktif
Shinta memaparkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kemampuan perekonomian nasional dalam menciptakan lapangan kerja baru hanya berkisar antara 2 juta hingga 4,5 juta orang per tahun. Angka tersebut masih sangat jauh di bawah total kebutuhan lapangan kerja ideal yang mencapai 9,5 juta hingga 12,4 juta orang.
Kondisi ini berdampak langsung pada maraknya pengangguran di kalangan usia muda, khususnya angkatan kerja dari Generasi Z. Ketiadaan pekerjaan formal bagi kelompok muda ini secara otomatis menahan lahirnya pembayar pajak baru dari kategori penduduk usia produktif.
“Dalam beberapa tahun terakhir penciptaan lapangan kerja baru 2 juta hingga 4,5 juta orang per tahun, jauh di bawah kebutuhan sekitar 9,5 juta hingga 12,4 juta. Ini harus menjadi catatan, pengangguran muda itu yang paling besar. Akibatnya, potensi lahirnya wajib pajak baru dari kelompok usia produktif belum berkembang secara optimal,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani.
Dominasi Sektor Informal dan Dampak Deindustrialisasi Prematur
Tantangan lain yang dialami dalam pelaksanaan perluasan basis pajak adalah besarnya dominasi sektor informal dalam struktur tenaga kerja nasional. Data menunjukkan bahwa sebanyak 60% tenaga kerja di Indonesia saat ini menggantungkan hidupnya pada sektor informal, yang secara teknis jauh lebih sulit untuk terjangkau oleh administrasi perpajakan jika dibandingkan dengan pekerja di sektor formal.
“Perluasan basis pajak sangat bergantung pada penguatan dunia usaha untuk bisa menciptakan lapangan kerja formal,” kata Shinta.
Tingginya proporsi pekerja informal tersebut tidak terlepas dari fenomena deindustrialisasi prematur yang sedang dialami oleh perekonomian Indonesia. Saat ini, kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus tergerus hingga tersisa 19%, padahal sektor industri pengolahan ini menyumbangkan sekitar 61% terhadap total porsi pekerja formal secara nasional.
Apindo menekankan bahwa berbagai persoalan ekonomi ketenagakerjaan ini harus segera diselesaikan agar program peningkatan penerimaan negara dapat berjalan sesuai rencana. “Banyak isu-isu yang tidak diselesaikan akan mengganggu usaha dan itu mengganggu juga penerimaan negara,” pungkas Shinta.













