website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Diskon BPHTB untuk Rumah Pertama di Jakarta, Ini Detail Aturannya

Johannes Albert by Johannes Albert
September 27, 2025
in Regional
0 0
0
Diskon BPHTB untuk Rumah Pertama di Jakarta, Ini Detail Aturannya
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi pembelian rumah pertama. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 840/2025 yang ditetapkan pada 18 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.Kebijakan ini diambil sebagai jawaban atas tingginya harga properti di Jakarta yang semakin menyulitkan generasi muda untuk memiliki rumah sendiri. Melalui insentif ini, beban biaya awal yang biasanya menjadi hambatan terbesar bisa ditekan secara signifikan.

Baca juga: Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

“Harapannya, kebijakan ini bisa meringankan beban keluarga muda Jakarta dalam membeli rumah pertama dan memulai hidup mandiri.”

Kriteria Penerima Diskon

Berdasarkan Kepgub 840/2025, insentif BPHTB berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah kawin
  • Memperoleh hak atas tanah/bangunan untuk pertama kali

Dengan kriteria ini, Pemprov DKI ingin memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar warga Jakarta yang sedang berusaha membeli rumah pertamanya, bukan investor atau pihak yang sudah memiliki aset properti.

Besaran Diskon BPHTB

Kebijakan ini membagi insentif ke dalam dua skema utama:

  1. Diskon 75% — Berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp1 miliar. Dengan diskon ini, tarif BPHTB dipangkas dari 5% menjadi hanya 1,25%.
  2. Diskon 50% — Berlaku bagi warga yang membeli rumah tapak atau unit rumah susun dengan NPOP maksimal Rp500 juta. Tarif BPHTB turun dari 5% menjadi 2,5%.

Kebijakan ini dianggap progresif karena menargetkan segmen pembeli rumah pertama dengan penghasilan menengah ke bawah yang paling terdampak oleh kenaikan harga properti.
Baca juga: Pemutihan PKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah Sumsel

Dampak Sosial-Ekonomi

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak sosial ekonomi yang positif. Generasi muda dan keluarga baru di Jakarta akan lebih mudah mendapatkan hunian, sehingga mendorong peningkatan kualitas hidup dan stabilitas sosial.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga diyakini dapat menggerakkan sektor properti yang belakangan mengalami perlambatan. Dengan biaya BPHTB yang lebih rendah, transaksi jual beli rumah di segmen rumah pertama diharapkan meningkat, sekaligus mendukung pertumbuhan industri turunan seperti material bangunan, furnitur, hingga jasa kontraktor.

Perbandingan dengan Daerah Lain

Insentif serupa sebenarnya juga pernah diterapkan di beberapa daerah lain, namun skala diskon yang diberikan Pemprov DKI terbilang cukup besar. Dengan diskon hingga 75%, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang paling agresif dalam memberikan insentif BPHTB. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov dalam menjawab tantangan krisis hunian di perkotaan.

Kesimpulan

Kebijakan diskon BPHTB ini merupakan langkah strategis untuk membantu warga Jakarta, terutama generasi muda, dalam mewujudkan impian memiliki rumah pertama. Dengan insentif yang signifikan dan berlaku surut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa segera memiliki tempat tinggal layak di tengah tingginya harga properti di ibu kota.

Sumber Terkait

  • Website Resmi Pemprov DKI Jakarta
  • JDIH DKI Jakarta – Kepgub 840/2025
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version