website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 28 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Survei Layanan Pajak DJP Dikirim via WhatsApp Resmi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 28, 2026
in Nasional
0 0
1
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan survei layanan pajak DJP untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perpajakan sekaligus menilai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan. Survei akan berlangsung pada September hingga Oktober 2026 dengan salah satu metode pengumpulan data melalui kuesioner daring yang dikirim lewat WhatsApp terverifikasi atas nama “Direktorat Jenderal Pajak”.

Pelaksanaan survei dilakukan DJP bekerja sama dengan tim independen PT Sigma Research Indonesia. Selain mengukur kepuasan pengguna layanan, hasil survei akan digunakan untuk menghimpun opini, saran, dan masukan masyarakat bagi perbaikan pelayanan, penyuluhan, serta kegiatan kehumasan DJP pada masa mendatang.

“Sasaran dari penyelenggaraan survei ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJP,” tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Jumat (28/8/2026).

Survei Digelar September hingga Oktober 2026

DJP menjadwalkan pelaksanaan survei selama dua bulan, yakni September hingga Oktober 2026. Pengguna layanan DJP yang menjadi responden dapat memperoleh permintaan untuk mengikuti survei selama periode tersebut.

Survei tidak hanya ditujukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan perpajakan. DJP juga ingin memperoleh pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan serta kehumasan yang selama ini dijalankan.

Saran dan masukan yang diberikan responden akan dihimpun sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan, penyuluhan, dan komunikasi DJP kepada masyarakat.

Baca Juga: Dukungan UMKM Pemerintah Fokus Pajak, Modal, dan Pasar

DJP Gunakan Dua Metode Survei

Dalam survei layanan pajak DJP tahun 2026, pengumpulan informasi dilakukan menggunakan dua metode.

Metode pertama berupa pengumpulan data kuantitatif melalui web-based survey. Responden akan mengisi kuesioner secara daring berdasarkan pengalaman mereka ketika menggunakan layanan DJP.

Metode kedua menggunakan pendekatan kualitatif melalui kegiatan focus group discussion atau FGD. Melalui metode tersebut, DJP dapat memperoleh masukan dan pandangan yang lebih mendalam mengenai pelayanan, penyuluhan, maupun kegiatan kehumasan.

Kuesioner Dikirim lewat WhatsApp Terverifikasi

Khusus untuk pelaksanaan web-based survey, DJP menjelaskan pengguna layanan akan menerima pesan melalui WhatsApp terverifikasi.

Akun pengirim akan mengatasnamakan “Direktorat Jenderal Pajak”. Pesan tersebut memuat tautan yang mengarahkan responden menuju kuesioner survei.

DJP meminta pengguna layanan yang menerima pesan tersebut untuk berpartisipasi dengan menjawab setiap pertanyaan sesuai dengan kondisi dan pengalaman yang sebenarnya dialami ketika memperoleh layanan perpajakan.

Pengguna layanan yang menjadi responden web-based survey akan menerima WhatsApp terverifikasi atas nama “Direktorat Jenderal Pajak” yang berisi tautan menuju kuesioner.

Responden Diminta Menjawab Sesuai Kondisi Sebenarnya

DJP menekankan pentingnya jawaban yang mencerminkan pengalaman sebenarnya dari pengguna layanan.

Informasi tersebut diperlukan agar hasil survei dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan DJP serta efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan.

Masukan masyarakat juga akan digunakan untuk mengidentifikasi bagian layanan yang masih perlu ditingkatkan pada periode berikutnya.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Pita Cukai Baru Bisa Dipindai HP

Survei Juga Mengukur Efektivitas Penyuluhan

Aspek yang dinilai tidak terbatas pada pelayanan langsung kepada wajib pajak atau pengguna layanan.

DJP juga ingin mengetahui opini masyarakat mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan perpajakan. Penilaian tersebut berkaitan dengan bagaimana informasi dan edukasi perpajakan diterima oleh masyarakat.

Selain penyuluhan, kegiatan kehumasan juga menjadi bagian dari evaluasi. Dengan demikian, survei mencakup pengalaman masyarakat terhadap pelayanan sekaligus efektivitas komunikasi DJP.

DJP Libatkan PT Sigma Research Indonesia

Dalam pelaksanaan survei tahun ini, DJP bekerja sama dengan tim independen PT Sigma Research Indonesia.

Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan survei untuk memperoleh gambaran mengenai kepuasan pengguna layanan, efektivitas penyuluhan dan kehumasan, serta saran yang dapat digunakan sebagai masukan perbaikan.

Data kuantitatif akan dikumpulkan melalui kuesioner daring, sedangkan informasi kualitatif diperoleh melalui FGD.

Informasi Responden Dijamin Bersifat Rahasia

DJP juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan informasi yang disampaikan peserta survei.

Menurut DJP, setiap informasi dan keterangan yang diberikan responden akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan survei.

Keikutsertaan maupun jawaban yang diberikan dalam survei juga disebut tidak akan memengaruhi pelayanan DJP kepada responden.

“Kami menjamin setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan bersifat rahasia dan semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan survei, serta tidak akan memengaruhi layanan kami kepada Bapak/Ibu,” bunyi pengumuman DJP.

Masukan Digunakan untuk Perbaikan Layanan

Melalui survei tersebut, DJP tidak hanya ingin memperoleh angka tingkat kepuasan pengguna layanan.

Pendapat dan masukan masyarakat juga akan dihimpun untuk menjadi bahan perbaikan layanan perpajakan pada masa mendatang. Hal yang sama berlaku terhadap pelaksanaan penyuluhan dan kegiatan kehumasan.

Dengan dua metode pengumpulan data, DJP berupaya memperoleh informasi dari sisi kuantitatif maupun kualitatif mengenai pengalaman pengguna layanan.

WhatsApp Survei Mulai Dikirim pada Periode Pelaksanaan

Pengguna layanan DJP yang terpilih dalam survei layanan pajak DJP dapat menerima pesan selama periode September hingga Oktober 2026.

Untuk metode daring, pesan survei dikirim melalui WhatsApp terverifikasi atas nama “Direktorat Jenderal Pajak” dan berisi tautan menuju kuesioner.

DJP mengharapkan pengguna layanan yang menerima pesan tersebut bersedia berpartisipasi dan menjawab pertanyaan berdasarkan pengalaman sebenarnya.

Hasil yang terkumpul selanjutnya akan menjadi salah satu bahan bagi DJP untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, mengevaluasi efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan, serta menghimpun masukan bagi perbaikan pelayanan pada masa mendatang.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Pengumuman Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan 2026
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Recent News

Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version