website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Diskon Besar Transportasi Nataru 2026: Pesawat, Kereta, hingga Kapal Turun Harga!

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Diskon Besar Transportasi Nataru 2026: Pesawat, Kereta, hingga Kapal Turun Harga!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi mengaktifkan Program Diskon Transportasi Nataru 2026 yang mulai berlaku pada 21 November 2025. Selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, masyarakat dapat menikmati potongan harga untuk pesawat, kereta api, kapal laut, hingga layanan penyeberangan.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan insentif langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga pergerakan ekonomi selama periode liburan. Program diskon dipertegas melalui SKB 10/DI-BP/X/2025 yang menugaskan BUMN sektor transportasi untuk menyalurkan potongan tarif.

“Diskon transportasi ini dirancang agar masyarakat dapat menikmati liburan lebih terjangkau, sekaligus mendorong sektor pariwisata dan konsumsi nasional.”

— Airlangga Hartarto

Baca Juga: Indonesia Great Sale & Penguatan Layanan VAT Refund Turis

1. Angkutan Udara — Diskon 13–14%

Diskon tiket pesawat berlaku sejak akhir Oktober 2025 melalui PMK 71/2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah. Pemerintah menanggung PPN 6%, sehingga penumpang hanya membayar 5%. Program ini menjangkau sekitar 3,59 juta penumpang.

Baca Juga: PP 43/2025: Pelaporan Keuangan Era Single Window

2. Kereta Api — Diskon 30%

PT KAI memberikan potongan 30% untuk kereta ekonomi komersial, berlaku pada 156 kereta reguler + 26 kereta tambahan dengan kuota mencapai 1.509.080 penumpang.

3. Angkutan Laut — Diskon 20% dari Tarif Dasar

PT Pelni memberikan potongan 20% dari tarif dasar untuk kelas ekonomi, menyasar lebih dari 405.881 penumpang.

4. Penyeberangan — Tarif Turun Rata-rata 19%

PT ASDP Indonesia Ferry menghapus 100% tarif jasa kepelabuhanan sehingga tarif turun rata-rata 19%. Diskon berlaku di 8 lintasan dan 16 pelabuhan, dengan total kuota mencapai 2,34 juta penumpang. Tiket tersedia melalui aplikasi Ferizy.

Agenda Wisata

Kemenparekraf menyiapkan 42 agenda wisata di berbagai daerah untuk memaksimalkan manfaat program diskon transportasi. Mayoritas provinsi juga menyesuaikan jadwal libur semester ganjil 22 Desember 2025–3 Januari 2026.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
G20 Dorong Solusi Baru Pajak Minimum Global Pilar 2

G20 Dorong Solusi Baru Pajak Minimum Global Pilar 2

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version