website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 18 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Diskon Besar Transportasi Nataru 2026: Pesawat, Kereta, hingga Kapal Turun Harga!

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Diskon Besar Transportasi Nataru 2026: Pesawat, Kereta, hingga Kapal Turun Harga!
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi mengaktifkan Program Diskon Transportasi Nataru 2026 yang mulai berlaku pada 21 November 2025. Selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, masyarakat dapat menikmati potongan harga untuk pesawat, kereta api, kapal laut, hingga layanan penyeberangan.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan insentif langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga pergerakan ekonomi selama periode liburan. Program diskon dipertegas melalui SKB 10/DI-BP/X/2025 yang menugaskan BUMN sektor transportasi untuk menyalurkan potongan tarif.

“Diskon transportasi ini dirancang agar masyarakat dapat menikmati liburan lebih terjangkau, sekaligus mendorong sektor pariwisata dan konsumsi nasional.”

— Airlangga Hartarto

Baca Juga: Indonesia Great Sale & Penguatan Layanan VAT Refund Turis

1. Angkutan Udara — Diskon 13–14%

Diskon tiket pesawat berlaku sejak akhir Oktober 2025 melalui PMK 71/2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah. Pemerintah menanggung PPN 6%, sehingga penumpang hanya membayar 5%. Program ini menjangkau sekitar 3,59 juta penumpang.

Baca Juga: PP 43/2025: Pelaporan Keuangan Era Single Window

2. Kereta Api — Diskon 30%

PT KAI memberikan potongan 30% untuk kereta ekonomi komersial, berlaku pada 156 kereta reguler + 26 kereta tambahan dengan kuota mencapai 1.509.080 penumpang.

3. Angkutan Laut — Diskon 20% dari Tarif Dasar

PT Pelni memberikan potongan 20% dari tarif dasar untuk kelas ekonomi, menyasar lebih dari 405.881 penumpang.

4. Penyeberangan — Tarif Turun Rata-rata 19%

PT ASDP Indonesia Ferry menghapus 100% tarif jasa kepelabuhanan sehingga tarif turun rata-rata 19%. Diskon berlaku di 8 lintasan dan 16 pelabuhan, dengan total kuota mencapai 2,34 juta penumpang. Tiket tersedia melalui aplikasi Ferizy.

Agenda Wisata

Kemenparekraf menyiapkan 42 agenda wisata di berbagai daerah untuk memaksimalkan manfaat program diskon transportasi. Mayoritas provinsi juga menyesuaikan jadwal libur semester ganjil 22 Desember 2025–3 Januari 2026.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

July 18, 2026
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026

Recent News

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

July 18, 2026
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version