website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Diskon Besar Transportasi Nataru 2026: Pesawat, Kereta, hingga Kapal Turun Harga!

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Diskon Besar Transportasi Nataru 2026: Pesawat, Kereta, hingga Kapal Turun Harga!
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi mengaktifkan Program Diskon Transportasi Nataru 2026 yang mulai berlaku pada 21 November 2025. Selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, masyarakat dapat menikmati potongan harga untuk pesawat, kereta api, kapal laut, hingga layanan penyeberangan.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan insentif langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga pergerakan ekonomi selama periode liburan. Program diskon dipertegas melalui SKB 10/DI-BP/X/2025 yang menugaskan BUMN sektor transportasi untuk menyalurkan potongan tarif.

“Diskon transportasi ini dirancang agar masyarakat dapat menikmati liburan lebih terjangkau, sekaligus mendorong sektor pariwisata dan konsumsi nasional.”

— Airlangga Hartarto

Baca Juga: Indonesia Great Sale & Penguatan Layanan VAT Refund Turis

1. Angkutan Udara — Diskon 13–14%

Diskon tiket pesawat berlaku sejak akhir Oktober 2025 melalui PMK 71/2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah. Pemerintah menanggung PPN 6%, sehingga penumpang hanya membayar 5%. Program ini menjangkau sekitar 3,59 juta penumpang.

Baca Juga: PP 43/2025: Pelaporan Keuangan Era Single Window

2. Kereta Api — Diskon 30%

PT KAI memberikan potongan 30% untuk kereta ekonomi komersial, berlaku pada 156 kereta reguler + 26 kereta tambahan dengan kuota mencapai 1.509.080 penumpang.

3. Angkutan Laut — Diskon 20% dari Tarif Dasar

PT Pelni memberikan potongan 20% dari tarif dasar untuk kelas ekonomi, menyasar lebih dari 405.881 penumpang.

4. Penyeberangan — Tarif Turun Rata-rata 19%

PT ASDP Indonesia Ferry menghapus 100% tarif jasa kepelabuhanan sehingga tarif turun rata-rata 19%. Diskon berlaku di 8 lintasan dan 16 pelabuhan, dengan total kuota mencapai 2,34 juta penumpang. Tiket tersedia melalui aplikasi Ferizy.

Agenda Wisata

Kemenparekraf menyiapkan 42 agenda wisata di berbagai daerah untuk memaksimalkan manfaat program diskon transportasi. Mayoritas provinsi juga menyesuaikan jadwal libur semester ganjil 22 Desember 2025–3 Januari 2026.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026
DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

September 16, 2026

Recent News

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026
DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version