website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 24 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Didanai Pajak, BLTS Sudah Disalurkan ke 27 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Johannes Albert by Johannes Albert
November 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Didanai Pajak, BLTS Sudah Disalurkan ke 27 Juta Keluarga Penerima Manfaat
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat bahwa Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) telah disalurkan kepada 27,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan langsung kepada masyarakat yang terdampak ekonomi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa sebanyak 15,05 juta KPM menerima BLTS melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.

“Penyaluran itu dilakukan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia. Rinciannya, Bank Mandiri telah menyalurkan kepada 4,02 juta KPM; BNI 5,14 juta KPM; BRI 5,39 juta KPM; dan BSI 489.698 KPM,”

— Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Sosial

Baca Juga: Mulai 2026, Thailand Terapkan Bea Masuk 10% untuk Barang Impor Murah

12 Juta KPM Terima BLTS Secara Tunai

Selain melalui rekening Himbara, 12,28 juta KPM lainnya menerima BLTS secara tunai melalui PT Pos Indonesia. Para penerima BLTS ini berasal dari desil 1 hingga 4 yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Setiap KPM akan menerima BLTS sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan. Namun, BLTS akan disalurkan sekali sehingga setiap KPM menerima total Rp900.000.

“Program ini membuktikan bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah benar-benar untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan, tanpa potongan,”

— Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Sosial

Baca Juga: DJP Tegaskan Kooperatif Mendukung Penegakan Hukum oleh Kejaksaan Agung

Anggaran yang Dibutuhkan dan Sumber Dana

Untuk menyalurkan BLTS kepada 35,05 juta KPM, anggaran yang diperlukan mencapai Rp31,5 triliun. Anggaran ini sebagian besar berasal dari Anggaran Makan Bergizi Nasional (MBG), yang diproyeksikan tidak akan terserap sepenuhnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun ini.

Pentingnya Penyaluran yang Tepat

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa dana yang disalurkan untuk BLTS tidak ada yang terpotong. Biaya penyaluran sudah ditanggung oleh pemerintah sehingga bantuan sosial yang diterima oleh KPM langsung sesuai dengan nilai yang ditetapkan.

“Kami pastikan bahwa BLTS ini langsung diterima oleh masyarakat dengan nilai penuh, tanpa ada pihak yang memotong bantuan sosial,”

— Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Sosial

Sumber Terkait 

  • https://www.kemensos.go.id
  • https://www.pajak.go.id/id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

June 24, 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

June 24, 2026
Mendag: NIB Bukan Kewajiban Pajak Pedagang Online

Mendag: NIB Bukan Kewajiban Pajak Pedagang Online

June 24, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026

Recent News

Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

Aturan Hukum Imunitas Surat Utang Khusus Danantara

June 24, 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun

June 24, 2026
Mendag: NIB Bukan Kewajiban Pajak Pedagang Online

Mendag: NIB Bukan Kewajiban Pajak Pedagang Online

June 24, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version