website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 8 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Deretan Aturan Pajak Baru Berlaku Januari 2026, dari Pengawasan hingga Insentif!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Deretan Aturan Pajak Baru Berlaku Januari 2026, dari Pengawasan hingga Insentif!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan beragam peraturan perpajakan baru sepanjang Januari 2026. Meski sebagian besar regulasi tersebut diundangkan pada akhir Desember 2025, implementasinya baru berjalan efektif dan mulai banyak diperbincangkan pada awal tahun ini.

Rangkaian aturan baru tersebut mencakup berbagai aspek strategis perpajakan, mulai dari penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, penyesuaian kebijakan investasi, pengaturan akses informasi keuangan, hingga pemberian insentif pajak. Berikut rangkuman sejumlah regulasi perpajakan yang beredar dan/atau mulai berlaku sepanjang Januari 2026.

“Berbagai ketentuan perpajakan terus disesuaikan untuk meningkatkan kepatuhan, memperkuat basis pajak, sekaligus menjaga iklim usaha.”

— Kementerian Keuangan

Baca Juga: Di Tengah Stagnasi, Konsumsi Rumah Tangga Masih Jadi Mesin Ekonomi

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Diperketat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 111/2025 yang mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak. Beleid ini diundangkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Melalui PMK 111/2025, pemerintah memperluas cakupan pengawasan tidak hanya kepada wajib pajak terdaftar, tetapi juga wajib pajak tidak terdaftar serta pengawasan berbasis wilayah. Salah satu ketentuan yang menyita perhatian adalah kemungkinan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang belum terdaftar.

Baca Juga: DJP Masuk Sekolah, Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

Aturan Nilai Buku dan Akses Informasi Direvisi

Pemerintah juga menerbitkan PMK 1/2026 yang merevisi ketentuan penggunaan nilai buku dalam rangka restrukturisasi usaha. Revisi keempat atas PMK 81/2024 ini berlaku mulai 22 Januari 2026 dan disesuaikan dengan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Selain itu, PMK 108/2025 diterbitkan untuk merombak ketentuan akses informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan. Regulasi ini diselaraskan dengan Amendments to the Common Reporting Standard (CRS) OECD serta mengakomodasi implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Ini Sikap Resmi DJBC

Insentif Pajak dan Penyesuaian Pidana

Sejumlah insentif pajak juga kembali diberikan pemerintah, antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai industri tertentu melalui PMK 105/2025 serta PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun berdasarkan PMK 90/2025.

Di sisi lain, pemerintah mengundangkan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai konsekuensi berlakunya KUHP baru. Melalui beleid ini, berbagai ancaman pidana di bidang perpajakan turut diselaraskan dengan sistem pemidanaan terbaru.

Baca Juga: Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun

Dengan banyaknya regulasi baru yang berlaku pada awal 2026, wajib pajak dan pelaku usaha perlu mencermati setiap perubahan ketentuan agar dapat menyesuaikan kewajiban perpajakannya secara tepat dan menghindari potensi risiko kepatuhan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

February 7, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

February 7, 2026
Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

February 7, 2026
Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

February 7, 2026

Recent News

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

February 7, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

February 7, 2026
Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

February 7, 2026
Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

February 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version