Sejak Coretax DJP berlaku, wajib pajak memiliki fasilitas deposit pajak: saldo yang disetor lebih dulu dan bisa dipakai belakangan untuk melunasi kewajiban pajak. Cara kerjanya mirip dompet digital, hanya saja khusus untuk urusan perpajakan. Supaya pembayaran lewat deposit tidak gagal karena saldo kurang, wajib pajak perlu tahu cara mengisi dan memantau sisa saldonya.
Ketentuannya ada dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Pasal 1 angka 112 PMK tersebut mendefinisikan deposit pajak sebagai pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Dengan fasilitas ini, wajib pajak punya dua pilihan untuk membayar pajak: membuat kode billing seperti biasa, atau memakai saldo deposit.
Tiga cara mengisi saldo deposit
Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024 menyebut tiga sumber pengisian saldo deposit:
- Setoran langsung lewat sistem penerimaan negara elektronik, memakai kode billing khusus deposit.
- Pemindahbukuan (Pbk), yakni memindahkan setoran pajak lain ke saldo deposit melalui permohonan.
- Sisa pengembalian kelebihan bayar atau imbalan bunga yang masih tersisa sesudah dipotong utang pajak. Sisa ini dapat dipilih untuk menjadi saldo deposit sebagai salah satu bentuk kompensasi.
Untuk cara pertama, kode billing dibuat melalui menu Pembayaran, lalu Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax. Menurut halaman tanya-jawab Coretax DJP, kode billing untuk deposit dibuat dengan KAP 411618 (kode akun pajak) dan KJS 100 (kode jenis setoran).
Perhatikan masa aktifnya. Kode billing Coretax semula berlaku 7×24 jam sejak diterbitkan, sesuai PER-10/PJ/2024. Melalui Pengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025, masa aktif itu diperpanjang menjadi 14×24 jam (336 jam) untuk kode billing yang diterbitkan sejak 17 Desember 2025. Kode yang tidak dibayar dalam jangka itu kedaluwarsa dan harus dibuat ulang. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau layanan perbankan elektronik. Setelah pembayaran tervalidasi dengan NTPN, nominalnya otomatis masuk ke saldo deposit. Tanggal penyetoran deposit diperlakukan sebagai tanggal pembayaran pajak yang kemudian dilunasi dengan saldo tersebut.
Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP
Deposit tidak bisa dicampur dengan kode billing
Ketika wajib pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan berstatus kurang bayar, Coretax hanya menawarkan pembayaran dengan deposit bila saldonya cukup untuk menutup seluruh kekurangan. Bila saldo tidak mencukupi, sistem otomatis mengarahkan ke pembuatan kode billing.
Dengan kata lain, satu tagihan tidak bisa dibayar sebagian dari deposit dan sebagian lagi dengan kode billing. Karena itu, bagian keuangan perusahaan sebaiknya memeriksa saldo deposit secara berkala sebelum jatuh tempo.
Cara cepat mengecek saldo
Cara paling sederhana adalah masuk ke akun Coretax, membuka menu Buku Besar, lalu melihat akun Kredit Pajak Tersisa. Angka yang muncul adalah saldo deposit yang masih bisa dipakai. Menu Buku Besar sendiri berfungsi seperti rekening koran pajak: mencatat transaksi yang menambah kewajiban (debit) maupun hak wajib pajak (kredit).
Menelusuri setoran deposit satu per satu
Untuk melihat riwayat setoran deposit beserta sisa tiap setoran, gunakan filter di Buku Besar. Langkahnya sesuai arahan Kring Pajak:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk dengan akun Coretax Anda. Bila Anda bertindak sebagai pengurus atau kuasa perusahaan, aktifkan dulu fitur impersonate dari akun pribadi ke akun wajib pajak badan yang diwakili.
- Dari beranda, pilih menu Buku Besar.
- Klik Terapkan Filter. Tanpa pengaturan tambahan, sistem menampilkan transaksi satu bulan terakhir.
- Sesuaikan rentang tanggal transaksi dengan periode setoran deposit yang ingin dicek.
- Pada kolom KAP, isikan 411618, atau pilih deskripsi KAP untuk deposit pajak.
Setoran deposit dalam rentang tanggal tersebut akan tampil dalam tabel. Sisa saldo dari masing-masing setoran dapat dilihat pada kolom Nilai Sisa.
Kapan saldo berkurang?
Saldo deposit berkurang saat dipakai melunasi pajak, misalnya kurang bayar dalam SPT Masa atau SPT Tahunan. Sebelum Coretax, wajib pajak harus membuat kode billing setelah mengetahui jumlah kurang bayar. Kini kekurangan itu bisa langsung dilunasi dari saldo deposit, tanpa membuat kode billing di aplikasi lain atau datang ke kantor pajak.
Bila ragu apakah kode billing yang dibuat memang untuk deposit, periksa lagi KAP dan KJS sebelum membayar, atau tanyakan ke Kring Pajak 1500200 maupun kantor pelayanan pajak terdekat.
Sumber: DJP: FAQ Coretax; DJP: “Deposit Pajak, E-Wallet-nya DJP”; DJP: proses bisnis pembayaran di Coretax; DJP Coretaxpedia: masa aktif kode billing; DJP: PENG-4/PJ/2025; Kring Pajak; Ortax: fitur Buku Besar Coretax; KJA Sigit Wijanarko.
