JAKARTA – Implementasi sistem coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan signifikan dalam simplifikasi administrasi pemotongan pajak di Indonesia. Bagi pelaku usaha yang bertransaksi dengan wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di atas Rp500 juta, kini wajib memahami tata cara penerbitan dokumen pemotongan secara digital melalui sistem terbaru ini guna menerbitkan bupot PPh unifikasi secara valid.
Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu atau pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sejatinya dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Mekanisme pelunasan PPh Final UMKM ini dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu disetor sendiri secara mandiri oleh wajib pajak bersangkutan, atau dipotong langsung oleh pihak pemotong pajak saat melangsungkan transaksi bisnis.
Urgensi Surat Keterangan dan Validasi Otomatis Coretax
Sesuai dengan ketentuan operasional, pemotong pajak yang bertransaksi dengan wajib pajak UMKM wajib melakukan pemotongan PPh Final dengan tarif sebesar 0,5%. Hal krusial yang wajib diperhatikan adalah pemotongan dengan tarif khusus ini hanya sah dilakukan apabila pelaku UMKM memiliki Surat Keterangan (Suket) yang sah dan aktif.
Suket tersebut merupakan dokumen resmi yang menerangkan bahwa wajib pajak bersangkutan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026. Oleh karena itu, status suket wajib pajak UMKM menjadi sangat penting untuk ditinjau terlebih dahulu karena berpengaruh langsung pada perlakuan pemajakannya.
Seiring dengan berlakunya coretax, fasilitas perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak secara otomatis akan terintegrasi ke dalam sistem e-Bupot pihak pemotong. Pemotong pajak kini tidak perlu lagi memasukkan nomor suket secara manual, karena opsi fasilitas tersebut akan langsung muncul di sistem apabila suket wajib pajak UMKM tercatat aktif di database DJP.
“Fasilitas tersebut akan otomatis muncul dan dapat dipilih apabila wajib pajak UMKM memiliki suket yang tercatat di sistem coretax. Jika wajib pajak UMKM tidak memiliki suket, maka opsi tersebut tidak akan muncul,” demikian klarifikasi teknis draf operasional sistem coretax DJP.
Langkah Pengisian Formulir BPPU untuk Informasi Umum dan PPh
Atas aktivitas pemotongan tersebut, pihak pemotong wajib menerbitkan bupot PPh unifikasi formal. Berdasarkan lampiran regulasi PER-11/PJ/2025, dokumen yang diterbitkan berupa Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar atau Formulir BPPU. Proses ini diawali dengan masuk (*login*) ke akun Coretax DJP milik pemotong, memilih menu e-Bupot, masuk ke submenu BPPU, dan mengeklik tombol “+Create eBupot BPU”.
Sistem kemudian akan menampilkan lembar formulir digital “EBUPOT BPU” yang memuat tiga bagian utama. Pada bagian pertama, yaitu **Informasi Umum**, pemotong harus melengkapi sejumlah kolom identitas secara saksama:
- Masa pajak*: Tentukan masa dan tahun pajak yang sesuai melalui menu dropdown, misalnya memilih masa Juni 2026.
- Status*: Kolom ini akan terisi secara otomatis oleh sistem (*non-editable*).
- Nomor identitas WP*: Masukkan NPWP atau NIK milik pihak UMKM penerima penghasilan.
- Nama*: Kolom nama akan langsung terisi otomatis oleh sistem berdasarkan validasi NPWP/NIK (*non-editable*).
- NITKU*: Tentukan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha penerima penghasilan pada opsi dropdown yang tersedia.
Setelah bagian identitas umum rampung, pemotong beralih ke bagian kedua yaitu **Pajak Penghasilan (Rp)**. Pada bagian penentuan nilai fiskal ini, isian wajib disesuaikan dengan panduan baku berikut:
- Fasilitas Pajak yang Dimiliki*: Pilih opsi “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” yang muncul otomatis dari sistem coretax.
- Nama Objek Pajak*: Klik dan pilih opsi “Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00”.
- Jenis Pajak*, Kode Objek Pajak*, Sifat Pajak*: Sistem otomatis mengunci jenis “Pasal 4 ayat 2”, kode objek “28-423-01”, serta sifat “Final” (*non-editable*).
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)*: Input nilai nominal bruto penghasilan riil yang dibayarkan kepada pihak UMKM.
- Tarif (%)* & Pajak Penghasilan*: Sistem akan mengunci tarif 0,5% dan menghitung nilai PPh terutang secara otomatis.
- KAP*: Kode Akun Pajak otomatis terkunci pada kombinasi angka “411128-100”.
Penyelesaian Dokumen Referensi dan Penerbitan Bukti Potong
Tahap terakhir dari rangkaian pengisian ini bergeser pada bagian ketiga, yakni komponen **Dokumen Referensi**. Pada bagian penutup ini, pemotong pajak wajib mengisi kolom jenis dokumen yang menjadi dasar hukum atau basis transaksi penerbitan bukti potong, seperti memilih opsi surat tagihan (*invoice*), memasukkan nomor dokumen referensi secara manual, menginput tanggal pembuatan dokumen, serta memilih opsi NITKU milik pemotong penghasilan.
Apabila seluruh rangkaian kolom informasi tersebut telah terisi dengan lengkap dan akurat, langkah berikutnya adalah mengeklik tombol “Submit” di bagian bawah halaman. Jika data berhasil terekam tanpa ada kesalahan sistem, layar coretax akan memunculkan notifikasi konfirmasi berupa teks “Success. Save data successfully”.
Setelah pengisian sukses, draf berkas tersebut akan langsung masuk dan terdata di dalam tabel menu “BPPU Belum Terbit”. Untuk merampungkan proses penerbitan secara legal, pemotong cukup mencentang kotak pilihan (*check box*) di samping data draf bupot yang sesuai, kemudian mengeklik tombol “Terbitkan” yang terletak di bagian atas halaman, sehingga dokumen **bupot PPh unifikasi** tersebut resmi berpindah ke dalam menu utama “Telah Terbit”.
