Ada 3 Kode Setoran Deposit Pajak, Jangan Sampai Keliru

JAKARTA – Pasca berlakunya Coretax, Ditjen Pajak atau DJP memperkenalkan kode setoran deposit pajak sebagai bagian dari opsi pembayaran pajak yang dapat digunakan wajib pajak selain pembayaran melalui kode billing untuk kewajiban tertentu.

Deposit pajak menjadi fitur pembayaran yang memungkinkan wajib pajak menyetor dana terlebih dahulu ke saldo deposit. Saldo tersebut kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak sepanjang jumlahnya mencukupi.

Dengan skema ini, wajib pajak perlu melakukan top up saldo deposit pajak sebelum menggunakannya. Namun, pengisian saldo tersebut tetap harus memperhatikan kode akun pajak atau KAP dan kode jenis setoran atau KJS yang sesuai.

“Deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak,” bunyi Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (14/5/2026).

Top Up Deposit Pajak Dilakukan Lewat Coretax

Wajib pajak dapat melakukan top up saldo deposit pajak melalui menu Pembayaran dan submenu Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax. Dari menu tersebut, wajib pajak perlu memilih kode yang sesuai dengan tujuan penyetoran deposit pajak.

Setoran untuk deposit pajak menggunakan kode akun pajak atau KAP 411618. Adapun dalam praktiknya, terdapat beberapa kode jenis setoran yang perlu diperhatikan agar pembayaran tidak salah diarahkan.

Untuk setoran deposit pajak secara umum, wajib pajak menggunakan KAP 411618 dan KJS 100. KAP-KJS 411618-100 ini dipakai untuk pembayaran deposit pajak yang nantinya dapat digunakan wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak, misalnya kekurangan pembayaran pada SPT PPh Masa.

Selain itu, terdapat KAP 411618 dan KJS 200. KAP-KJS 411618-200 digunakan untuk menyetorkan deposit pajak dalam rangka pembayaran pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

KJS 200 Dipakai untuk Perpanjangan SPT Tahunan

Penggunaan KAP-KJS 411618-200 berkaitan dengan ketentuan pengajuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Sesuai dengan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan harus melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen tersebut mencakup penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak. Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan Surat Setoran Pajak atau bukti penerimaan negara apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Dengan kata lain, wajib pajak harus melunasi PPh yang kurang dibayar berdasarkan perhitungan sementara atau estimasi sebelum mengajukan permohonan perpanjangan. Pelunasan PPh kurang bayar sebelum permohonan perpanjangan itulah yang menggunakan KAP-KJS 411618-200.

Kode setoran deposit pajak perlu dipilih sesuai tujuan pembayaran, karena KJS 100, KJS 200, dan KJS 300 memiliki fungsi yang berbeda.

PER-10/PJ/2024 Memuat 3 KJS Deposit Pajak

Perincian mengenai KAP dan KJS deposit pajak tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2024. Merujuk pada lampiran beleid tersebut, sebenarnya terdapat 3 jenis KJS untuk deposit pajak.

KAP-KJS Jenis Setoran Keterangan
411618-100 Setoran untuk Deposit Pajak Digunakan untuk pembayaran deposit pajak secara umum.
411618-200 Setoran untuk Deposit Pajak Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Digunakan untuk pembayaran deposit pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
411618-300 Tagihan/Ketetapan Deposit Pajak Digunakan untuk pembayaran deposit pajak yang masih harus dibayar dalam SPPT, STP, SKP, SK Keberatan, SK NonKeberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama.

KAP-KJS 411618-300 memiliki fungsi yang berbeda dari setoran deposit biasa. Kode ini digunakan untuk pembayaran deposit pajak yang masih harus dibayar dan tercantum dalam produk hukum atau dokumen tertentu, seperti SPPT, STP, SKP, SK Keberatan, SK NonKeberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama.

Wajib Pajak Perlu Cermat Memilih Kode

Keberadaan 3 KJS deposit pajak membuat wajib pajak perlu lebih cermat ketika membuat kode billing. Kesalahan memilih KJS dapat menyebabkan setoran tidak sesuai dengan tujuan pembayaran yang sebenarnya.

Untuk kebutuhan umum, wajib pajak dapat menggunakan KAP-KJS 411618-100. Untuk pelunasan PPh kurang bayar yang berkaitan dengan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak menggunakan KAP-KJS 411618-200.

Sementara itu, KAP-KJS 411618-300 digunakan apabila pembayaran berkaitan dengan tagihan atau ketetapan deposit pajak. Karena fungsi setiap kode berbeda, wajib pajak perlu memastikan tujuan penyetoran sebelum melakukan top up atau pembayaran.

Dengan memahami kode setoran deposit pajak, wajib pajak dapat menggunakan fitur deposit pajak di Coretax secara lebih tepat. Fitur ini memberi opsi baru dalam pembayaran dan penyetoran pajak, tetapi tetap menuntut ketelitian dalam memilih KAP dan KJS.

Exit mobile version