website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Denmark Hapus Pajak Buku Demi Atasi Krisis Membaca

Johannes Albert by Johannes Albert
August 21, 2025
in Internasional
0 0
0
Denmark Hapus Pajak Buku Demi Atasi Krisis Membaca
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
KOPENHAGEN, Pajaknow.id — Pemerintah Denmark menyiapkan langkah berani dengan
rencana menghapus PPN 25% atas buku, salah satu yang tertinggi di Eropa. Kebijakan ini
ditujukan untuk menekan krisis membaca dan mengembalikan minat masyarakat terhadap buku fisik.

Menteri Kebudayaan Jakob Engel‑Schmidt menegaskan urgensi kebijakan tersebut.
“Kita perlu melakukan semua upaya untuk mengatasi krisis membaca, yang sayangnya meluas dalam beberapa tahun terakhir.”
pernyataannya dikutip Kamis (21/8/2025).


Baca juga: Kesepakatan Dagang AS–UE, Tarif Impor 15%

PPN Buku Tertinggi di Eropa, Harga Turun Jadi Kunci

Saat ini Denmark memungut PPN 25% atas buku, sementara negara seperti Inggris tak mengenakan pajak penjualan
atas buku. Pemerintah berharap penghapusan PPN akan menurunkan harga buku, memperluas akses, dan
mendorong kebiasaan membaca lintas kelompok usia.

Rencana ini akan dimasukkan dalam RAPBN 2026 dengan potensi berkurangnya penerimaan sekitar
DKK 330 juta (± Rp525,98 miliar) per tahun—kompensasi fiskal yang dinilai sebanding dengan manfaat
sosial jangka panjang seperti perbaikan literasi dan kualitas pendidikan.

Alarm dari OECD: Literasi Remaja Menurun

Laporan pendidikan terbaru menunjukkan 24% remaja usia 15 tahun di Denmark tidak mampu memahami teks sederhana,
meningkat 4 poin persen dalam satu dekade. Temuan ini menjadi alarm serius perlunya intervensi kebijakan literasi
yang lebih kuat dan tepat sasaran.

Sumber data: OECD PISA


Baca juga: Pemerintah Kamboja Diminta Naikkan Cukai Rokok

Industri Penerbitan Dukung Akses Buku Terjangkau

Pelaku industri penerbitan Denmark mendorong pemerintah memberi insentif pajak agar akses buku fisik
tetap terjamin bagi semua warga—anak‑anak hingga dewasa. Media internasional juga menyoroti langkah Denmark
ini sebagai strategi literasi berbasis fiskal.

Liputan internasional: Le Monde

Apa Artinya bagi Kebijakan Pajak & Literasi?

  • Harga buku turun → akses lebih luas bagi keluarga berpendapatan rendah.
  • Dorong permintaan → ekosistem penerbitan & toko buku lokal lebih hidup.
  • Dampak sosial → literasi membaik, kualitas pendidikan dan produktivitas jangka panjang naik.

Pemerintah menekankan, penghapusan PPN buku bukan sekadar potongan pajak, melainkan
investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing ekonomi.

Tags: DenmarkKebijakan FiskalliterasiOECDpajak bukuPPN
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version