WASHINGTON D.C. – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersama dua anaknya, Eric Trump dan Donald Trump Jr, mengajukan gugatan terhadap Internal Revenue Service (IRS) dan Kementerian Keuangan AS. Gugatan tersebut diajukan menyusul kebocoran data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) milik Trump dan keluarganya ke publik.
IRS dituding telah menimbulkan kerugian bagi Trump dan keluarganya karena dinilai lalai menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Akibat kebocoran tersebut, Trump dan keluarga menuntut ganti rugi senilai US$10 miliar atau setara Rp167,7 triliun.
“IRS secara keliru mengizinkan seorang karyawan yang memiliki motivasi politik untuk membocorkan informasi pribadi dan rahasia dari Presiden Trump dan keluarganya serta Trump Organization kepada New York Times, ProPublica, dan media sayap kiri lainnya guna dipublikasikan secara ilegal kepada jutaan orang.”
— Kuasa hukum keluarga Trump
Menurut keluarga Trump, IRS dan Kementerian Keuangan AS seharusnya memberikan perlindungan penuh terhadap kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah terjadinya kebocoran informasi. Namun, kedua instansi tersebut dinilai gagal melaksanakan kewajibannya.
Kebocoran data SPT milik Trump disebut telah menimbulkan kerugian immateriil yang signifikan, termasuk merusak citra Trump, keluarganya, dan unit-unit bisnis yang dimilikinya.
Fokus Gugatan: Kegagalan pengamanan administratif, teknis, dan fisik atas data pajak.
Charles Littlejohn dan Jejak Kebocoran Data
Sementara itu, individu yang membocorkan data SPT milik Trump diketahui bernama Charles Littlejohn. Ia sempat bekerja di IRS pada 2019 dan 2020 sebagai konsultan dari firma Booz Allen Hamilton.
Littlejohn telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun atas perbuatannya. Dalam persidangan, ia mengakui telah membocorkan data SPT Trump kepada New York Times dan data SPT sejumlah wajib pajak terkaya AS, mulai dari Bill Gates hingga Elon Musk, kepada ProPublica.
Dari data SPT yang bocor tersebut, New York Times mengungkap bahwa Trump hanya membayar pajak sebesar US$750 pada 2016 dan 2017. Trump juga diketahui tidak membayar pajak sama sekali pada periode tahun pajak 2000 hingga 2015.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan kerahasiaan data perpajakan. Gugatan Trump berpotensi menjadi preseden hukum terkait tanggung jawab otoritas pajak dalam menjaga keamanan informasi wajib pajak, khususnya di lingkungan lembaga negara.
