JAKARTA – Pemerintah memastikan dukungan stimulus berupa BLT dan KUR Bencana telah disalurkan kepada warga serta pelaku usaha di wilayah terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dukungan tersebut diberikan untuk membantu pemulihan masyarakat, mulai dari kebutuhan hunian, bantuan sosial, hingga akses pembiayaan usaha.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan bahwa warga yang berada di hunian sementara atau huntara telah menerima bantuan langsung tunai atau BLT bencana. Bantuan tersebut mencakup bantuan isi hunian sebesar Rp3 juta per keluarga hingga saat ini.
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus dukungan ekonomi sebesar Rp5 juta per keluarga. Bantuan lain yang turut diberikan adalah jaminan hidup atau pengganti lauk sebesar Rp15.000 per hari per jiwa.
“Pemerintah memberikan stimulus dukungan ekonomi agar warga terdampak dapat memulai kembali usahanya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferry sebagaimana dikutip pada Minggu (10/5/2026). Menurut pemerintah, bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga daya tahan ekonomi masyarakat di daerah terdampak bencana alam.
Relaksasi KUR untuk UMKM Terdampak Bencana
Selain bantuan langsung kepada warga, pemerintah juga memberikan relaksasi atau keringanan terkait program Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Fasilitas ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Relaksasi tersebut meliputi restrukturisasi KUR dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembiayaan dan/atau suplesi. Pemerintah juga memberikan kemudahan administratif, baik dalam proses restrukturisasi maupun dalam pengajuan penyaluran KUR baru.
Selain itu, diberikan pula keringanan suku bunga atau marjin. Untuk 2026, suku bunga/marjin ditetapkan sebesar nol persen, sedangkan pada 2027 ditetapkan sebesar 3%.
Kebijakan ini diarahkan agar pelaku UMKM di wilayah terdampak tetap memiliki ruang untuk melanjutkan kegiatan usahanya. Dengan adanya relaksasi pembiayaan, beban usaha diharapkan tidak bertambah berat pada masa pemulihan pascabencana.
Penyaluran KUR di Aceh Capai Rp1,01 Triliun
Ferry mencatat penyaluran KUR di Provinsi Aceh telah mencapai Rp1,01 triliun hingga 30 April 2026. Dari jumlah tersebut, penyaluran KUR di Kabupaten Aceh Tengah tercatat sebesar Rp33,63 miliar.
Sementara itu, penyaluran KUR di Kabupaten Bener Meriah mencapai Rp19,79 miliar. Data ini menunjukkan bahwa fasilitas pembiayaan tersebut telah mulai menjangkau pelaku usaha di daerah yang terdampak bencana.
Secara keseluruhan, penyaluran KUR untuk pelaku usaha di tiga provinsi terdampak bencana alam telah mencapai Rp6,04 triliun hingga April 2026. Dana tersebut telah disalurkan kepada lebih dari 93.000 debitur.
Menurut Ferry, sebagian capaian penyaluran KUR tersebut menunjukkan peran strategis program KUR dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. Program ini juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan aktivitas usaha di daerah yang sedang memulihkan diri dari dampak bencana.
Berbagai fasilitas dan kemudahan melalui program KUR diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha. Utamanya, fasilitas tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas, memperluas skala usaha, serta menciptakan lapangan kerja baru.
Dengan demikian, dukungan pembiayaan tidak hanya ditujukan untuk membantu pelaku usaha bertahan. Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Administratif Pengajuan KUR
Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah memberikan kemudahan pengajuan KUR bagi pelaku usaha terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Meski begitu, calon penerima tetap perlu memperhatikan ketentuan administratif yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan relaksasi tersebut. Salah satu ketentuan diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b angka 2.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat relaksasi penundaan kelengkapan syarat administrasi bagi calon penerima KUR terdampak yang memperoleh penyaluran baru KUR. Calon penerima paling sedikit harus menyampaikan nomor identitas kependudukan atau NIK dan nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
Adapun dokumen seperti kartu tanda penduduk atau KTP, nomor induk berusaha atau NIB, surat keterangan usaha, dan/atau NPWP untuk KUR dengan plafon di atas Rp50 juta, dapat diserahkan paling lama 12 bulan sejak penyaluran KUR.
Dukungan untuk Pemulihan Ekonomi Daerah
Penyaluran BLT dan KUR Bencana menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat pemulihan warga dan pelaku usaha setelah bencana alam. Bantuan langsung diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga, sedangkan fasilitas KUR difokuskan pada pemulihan kegiatan ekonomi produktif.
Melalui kombinasi bantuan hunian, bansos, stimulus ekonomi, dan relaksasi pembiayaan, pemerintah berupaya menjaga agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu membantu UMKM kembali beroperasi dan membuka peluang kerja di daerah terdampak.
Bagi pelaku usaha yang terdampak, kemudahan administratif dalam pengajuan KUR dapat menjadi ruang untuk kembali mengakses pembiayaan. Namun, calon penerima tetap perlu memastikan data dasar seperti NIK dan NPWP disiapkan sejak awal agar proses pengajuan berjalan lebih lancar.














